linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Sita Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Pabuaran, 3 Orang Diamankan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Sita Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Pabuaran, 3 Orang Diamankan
News

Polda Banten Sita Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Pabuaran, 3 Orang Diamankan

Andra
8 Juli 2026
Share
waktu baca 3 menit
Rokok ilegal
Rokok ilegal yang diamankan Polda Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa 7 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan ribu bungkus rokok ilegal dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus rokok ilegal bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah gudang di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Patroli Maung Presisi Polda Banten.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 89 dus besar berisi berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Di lokasi ditemukan puluhan dus besar yang berisi rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai,” ujar Maruli saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 8 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, rokok tersebut diangkut menggunakan mobil boks Isuzu putih bernomor polisi B 9327 PXU oleh MA (32), warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, bersama AH (31), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Barang itu diketahui dikirim dari Surabaya dengan tujuan awal Jakarta.

Rokok Ilegal di Banten

Selain kedua orang tersebut, polisi turut mengamankan AT (33), warga Kampung Sanding, yang diduga akan membeli ratusan ribu bungkus rokok ilegal itu. Nilai transaksi yang direncanakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa pengiriman barang dilakukan menggunakan sistem delivery order (DO). Dalam dokumen pengiriman, muatan disebut sebagai produk garmen agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun di tengah perjalanan, MA mengetahui isi muatan sebenarnya merupakan rokok tanpa pita cukai. Bersama AT, ia diduga mengalihkan barang tersebut ke wilayah Pabuaran untuk diperjualbelikan sehingga pengiriman ke Jakarta tidak pernah dilanjutkan.

“Barang itu seharusnya dikirim ke Jakarta, tetapi justru dialihkan ke Pabuaran untuk dijual kepada AT,” kata Bronto.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Karena perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai, penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Merak.

Ditreskrimsus Polda Banten telah berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk proses pelimpahan perkara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ansor Tangsel
Gugat Wali Kota Tangsel, Ansor Jalani Sidang Perdana Perpanjangan Jabatan Sekda di PTUN
News
Desa di Lebak
9 Desa di Lebak Mulai Terdampak Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih
News
korupsi pengadaan minyak goreng
Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
News
Koperasi merah putih di Banten
Baru 45 Persen Koperasi Desa Merah Putih di Banten Beroperasi, Lebak Catat Capaian Terendah
News
Truk Kaleng Susu
Truk Bermuatan Susu Kaleng Terbalik di JLS Cilegon, DPUPR Siapkan Evaluasi Kemiringan Tanjakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan