SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus kekerasan anak di Kabupaten Serang masih menjadi perhatian serius. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang mencatat sedikitnya 61 kasus telah ditangani sepanjang tahun hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi perkara yang paling banyak ditemukan.
Kepala Komnas PA Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, menyampaikan bahwa 49 dari 61 kasus kekerasan anak yang ditangani berkaitan dengan kekerasan seksual.
Kemudian, 11 kasus lainnya merupakan perundungan atau bullying, sedangkan satu kasus menyangkut persoalan hak asuh anak.
“Ada sebanyak 61 kasus yang didominasi kasus kekerasan anak seksual. Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada peningkatan,” kata Kuratu, Kamis, 9 September 2026.
Menurutnya, terdapat enam wilayah kecamatan yang saat ini masuk dalam kategori zona merah kekerasan terhadap anak. Namun, Kuratu belum bersedia menyebutkan secara terbuka nama-nama kecamatan tersebut.
Ia menjelaskan, korban kekerasan paling banyak berada pada kelompok usia 13 hingga 15 tahun. Sementara dari sisi pelaku, sebagian besar merupakan orang dewasa yang sudah dikenal oleh korban.
“Pelakunya mayoritas merupakan orang dewasa dan dikenal oleh para pelaku,” tegasnya.
Kuratu menilai munculnya kekerasan terhadap anak tidak disebabkan oleh satu faktor saja. Ada sejumlah kondisi yang saling berkaitan dan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.
“Pertama pola pengasuhan dan peran orang tua, faktor lingkungan, media sosial,” jelasnya.
Di luar kasus kekerasan seksual, Komnas PA juga menemukan persoalan lain yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya adanya anak yang terpapar paham ekstremisme serta anak yang terlibat dalam perilaku seksual menyimpang.
Kasus Kekerasan Anak
Sementara bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik berstatus sebagai korban maupun pelaku, penanganannya dilakukan secara khusus. Komnas PA memastikan anak memperoleh pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya.
“Mereka ABH baik pelaku dan korban yang usia anak mendapat penanganan khusus yang terintegrasi dan komprehensif serta mendapatkan pembinaan khusus anak,” ujarnya.
Kuratu menegaskan, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Menurut dia, keluarga memiliki peran penting dalam membangun rasa aman sekaligus membentuk karakter anak.
“Di kuatkan kembali peran keluarga, peran ayah, peran ibu, serta dikuatkan pendidikan agama dimulai dari keluarga serta komunikasi yang harmonis, nyaman, aman di dalam keluarga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk tidak mengabaikan perubahan sikap anak. Perubahan seperti menjadi lebih tertutup, sering murung, mudah marah, gemar menyendiri, atau mulai menghindari lingkungan sosial perlu menjadi perhatian.
“Orang tua harus peka dan melihat perubahan-perubahan yang terjadi pada anak,” tegasnya.
Untuk menekan angka kekerasan, Komnas PA Kabupaten Serang mendorong keterlibatan berbagai pihak. Sekolah, masyarakat, pemerintah kecamatan, serta unsur terkait di enam wilayah yang masuk zona merah diminta memperkuat pengawasan, pendampingan, dan edukasi mengenai perlindungan anak.

