LINIMASSA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair semakin memerlukan perhatian serius.
Salah satu langkah yang didorong adalah pengetatan tata kelola rokok elektrik atau vape, termasuk opsi pelarangan secara menyeluruh.
Wacana tersebut mengemuka dalam rapat lintas kementerian dan lembaga mengenai kebijakan peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.
Pertemuan itu dihadiri perwakilan sejumlah instansi, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat yang hadir mewakili BNN memaparkan sejumlah temuan terkait peredaran zat berbahaya selama 2026. Barang yang diamankan mencakup narkotika dalam bentuk cair maupun zat yang diedarkan menggunakan perangkat vape.
“Sepanjang 2026 BNN telah menyita sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin,” ujar Aldrin dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 10 September 2026.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” katanya.
Narkotika Cair atau Vape
Aldrin mengatakan, persoalan narkotika cair memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar gangguan kesehatan. Peningkatan penyalahgunaan zat tersebut juga dapat menimbulkan dampak sosial sekaligus menambah beban ekonomi negara.
Beban itu, lanjut mantan Direktur Reskrimum Polda Banten tersebut, antara lain berkaitan dengan pembiayaan rehabilitasi pengguna narkotika, pemasyarakatan terhadap kurir dan bandar, serta penanganan dan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Atas dasar itu, BNN mengajukan opsi agar rokok elektrik dilarang secara total melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan tersebut dipandang sebagai salah satu upaya pencegahan untuk membatasi ruang penyalahgunaan zat berbahaya yang memanfaatkan perangkat vape.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. BNN menegaskan pembahasan mengenai tata kelola rokok elektrik masih berlangsung dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga.
Karena itu, BNN masih menunggu hasil kajian menyeluruh dari seluruh pihak terkait sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan.
“BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

