linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: BNN RI Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan di Tangerang, Tiga Tersangka Ditangkap
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > BNN RI Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan di Tangerang, Tiga Tersangka Ditangkap
News

BNN RI Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan di Tangerang, Tiga Tersangka Ditangkap

Andra
14 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
BNN RI
BNN RI grebek rumah laboratorium narkotika di Tangerang
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – Badan Narkotika Nasional atau BNN RI membongkar sebuah rumah yang digunakan sebagai laboratorium produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, dan berujung pada penangkapan tiga orang pelaku.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZD, FH, dan FR.

Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi narkotika tersebut.

“ZD berperan sebagai pembuat atau peracik tembakau sintetis. Sementara FH bertugas menguji hasil produksi, dan FR berperan sebagai pengantar atau kurir,” ujar Didik saat memberikan keterangan, Rabu (14/1/2026).

Didik menjelaskan, pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih dua bulan.

BNN RI Grebek Lokasi Laboratorium Narkotika

Dari lokasi penggerebekan, petugas BNN RI menyita sejumlah barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta residu MDMB-Pinaca.

Selain itu, berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi juga turut diamankan.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bahan prekursor, zat kimia, serta alat-alat laboratorium diperoleh pelaku melalui pembelian secara daring,” jelasnya.

Menurut Didik, perkara ini akan terus dikembangkan dan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di kantor BNN RI.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Para pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling tinggi kategori V sebesar Rp500 juta.

“Dengan pengungkapan kasus ini, BNN RI diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Didik menegaskan, BNN RI akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Banten tersebut.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan