linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu ke Surabaya, 2 Kurir Diamankan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu ke Surabaya, 2 Kurir Diamankan
News

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu ke Surabaya, 2 Kurir Diamankan

Andra 27 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Narkoba
Polda Banten gagalkan penyelundupan narkoba
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap.

Direktur Resnarkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan, menyebutkan kedua tersangka berinisial DW (22) dan RM (37), yang sama-sama berdomisili di Jakarta Utara. Keduanya diamankan pada Selasa, 6 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di tepi jalan depan Hotel Amaris Cilegon, tepatnya di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu yang disimpan dalam tas ransel.

Barang bukti tersebut memiliki berat total 4.272 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp4,2 miliar. Sabu dikemas dalam bungkus produk yang diduga berasal dari Tiongkok.

Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Cilegon.

Polda Banten Amankan 2 Kurir

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Polda Banten berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua kurir tersebut. Barang haram itu diketahui dikirim dari Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, paket tersebut akan diserahkan kepada AC di Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.

Polisi memastikan barang terlarang itu tidak akan diedarkan di wilayah Banten maupun Jakarta, melainkan langsung diteruskan ke Surabaya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara, AC memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional, melihat pola dan kemasan barang bukti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kedua tersangka telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?