CILEGON, LINIMASSA.ID – Dugaan penggelapan sebuah truk box berhasil digagalkan jajaran Polsek KSKP Merak setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polres Cilegon.
Kendaraan tersebut diamankan di kawasan Dermaga 7 Pelabuhan Merak pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.05 WIB.
Truk box dengan nomor polisi B 9726 SXW ditemukan dan diamankan petugas sebelum sempat menaiki kapal tujuan Bakauheni, Lampung.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh pemilik kendaraan, David Noviandy, melalui layanan pengaduan darurat Polri.
Dalam laporannya, David menyebutkan bahwa truk miliknya diduga dibawa tanpa persetujuan oleh sopir berinisial AR (31), warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, kendaraan tersebut berada di area Dermaga 7 dan diduga akan diseberangkan ke Pulau Sumatera.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek KSKP Merak segera melakukan koordinasi dengan pelapor sekaligus bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Amankan Truk Box
Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi berhasil menemukan kendaraan Truk Box yang dimaksud beserta pengemudinya. Keduanya kemudian diamankan sebelum memasuki kapal penyeberangan.
“Truk dan sopir yang bersangkutan saat ini telah diamankan di Mapolsek KSKP Merak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemilik kendaraan telah dihubungi dan sedang menuju kantor polisi untuk proses selanjutnya,” ujar Martua.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel yang sigap merespons laporan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan efektivitas layanan Call Center 110 dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
Ia menegaskan bahwa layanan darurat tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat digunakan untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Polres Cilegon kembali mengingatkan warga bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses tanpa biaya sebagai sarana pelaporan dan permintaan bantuan kepolisian dalam situasi darurat maupun kejadian yang memerlukan penanganan cepat.



