CILEGON, LINIMASSA.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026.
Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kepala sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Robinsar setelah menghadiri acara Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026 Kota Cilegon yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Jumat 12 Juni 2026.
Kegiatan itu diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Acara tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman bersama untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik atau SPMB 2026 yang jujur, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Menurut Robinsar, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh hak pendidikan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus maupun diskriminasi.
Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penerimaan siswa baru. Karena itu, praktik yang mengarah pada transaksi kursi sekolah tidak boleh terjadi.
Awasi SPMB 2026
Robinsar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan SPMB 2026. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau pungutan yang berkaitan dengan penerimaan siswa, warga diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepala sekolah, sebagai penanggung jawab satuan pendidikan, wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, Robinsar menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti membiarkan ataupun terlibat langsung dalam praktik jual beli kursi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pencopotan dari jabatan.
Pemerintah Kota Cilegon berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung secara bersih, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang adil.



