SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 756 warga negara asing (WNA) telah mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sepanjang tahun 2026.
SKTT menjadi salah satu dokumen administratif yang diperlukan oleh WNA untuk menetap maupun menjalankan aktivitas pekerjaan di Kabupaten Serang.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti domisili resmi sekaligus identitas kependudukan bagi warga asing, dengan fungsi administratif yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menyampaikan bahwa dari 756 pemohon, sebanyak 668 orang merupakan laki-laki dan 88 lainnya perempuan.
Berdasarkan wilayah domisili, jumlah pengajuan tertinggi tercatat di Kecamatan Kramatwatu dengan 282 WNA. Kecamatan Kibin berada di posisi berikutnya dengan jumlah pemohon mencapai 223 orang.
“Dua kecamatan tersebut menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan SKTT terbanyak karena lokasinya dekat dengan kawasan industri. Kramatwatu berdekatan dengan Kota Cilegon, sedangkan Kibin berada di sekitar kawasan Serang Timur,” ujar Warnerry, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses penerbitan SKTT dapat diselesaikan dalam waktu satu hari apabila seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Serba Digital.
Masa berlaku SKTT bagi WNA disesuaikan dengan masa berlaku paspor yang dimiliki. Apabila terdapat persoalan terkait dokumen perjalanan atau status izin tinggal, masa berlaku SKTT dapat ditinjau kembali atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam kondisi deportasi.
“Berlakunya SKTT mengikuti masa berlaku paspor. Jika terdapat persoalan pada paspor, SKTT juga dapat dicabut sesuai status dokumennya. WNA yang paling banyak mengajukan berasal dari China dan Korea,” katanya.
WNA di Kabupaten Serang
Warnerry menuturkan, terdapat perbedaan fisik antara SKTT milik WNA dengan KTP elektronik yang digunakan WNI. SKTT dicetak dengan warna merah muda atau pink, sedangkan KTP WNI berwarna biru.
Menurutnya, kepemilikan SKTT merupakan kewajiban bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tinggal di Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan dan domisili WNA telah tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan serta berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
“Jika tidak memiliki SKTT, status administrasinya tidak tercatat dan dapat dianggap ilegal. Kondisi tersebut juga dapat menghambat akses terhadap berbagai layanan, seperti layanan perbankan, perjalanan melalui bandara, dan kebutuhan administrasi lainnya. SKTT berwarna pink, berbeda dengan KTP WNI yang berwarna biru,” ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah pengajuan SKTT di Kabupaten Serang masih berpotensi meningkat. Jumlah pemohon bahkan diprediksi dapat melampaui capaian tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 1.000 WNA.
Sebagian besar WNA yang mengurus SKTT diketahui datang untuk bekerja dan tinggal dalam jangka waktu cukup lama di Kabupaten Serang. Namun, terdapat pula warga asing yang mengajukan dokumen tersebut karena menikah dengan warga setempat dan memilih menetap di wilayah Kabupaten Serang.

