LINIMASSA.ID, TANGSEL – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menemukan persoalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Situ Rompong, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu diungkapkan Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan dalam kunjungan kerja BAM DPR RI ke Puspemkot Tangsel, Senin (14/9/2026).
Ahmad menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mempertimbangkan pembatalan SHGB yang diterbitkan untuk PT SPH.
“Saya tadi bilang jangankan perusahaan swasta seperti PT SPH, PTPN ketika akan diperpanjang SHGB-nya itu harus clear and clean di lapangan,” ujarnya.
Persoalan itu menjadi sorotan karena lahan yang sebelumnya diblokir selama sekitar 41 tahun kemudian mengalami perubahan status setelah adanya kesepakatan mengenai sejumlah bidang tanah.
Dalam proses tersebut, menurut Ahmad, terdapat tanah yang dihibahkan kepada negara, sementara sebagian lainnya diperjualbelikan dan kemudian dibeli PT SPH.
Setelah blokir dibuka, SHGB kemudian diterbitkan. Namun, persoalan di lapangan ternyata belum selesai. Masyarakat yang telah lama tinggal dan memanfaatkan lahan tersebut masih berada di lokasi.
Kondisi itulah yang dinilai BAM perlu diperiksa kembali. Ahmad tidak secara langsung menyebut SHGB tersebut ilegal. Namun, ia menyatakan ada dugaan cacat dalam proses penerbitannya.
“Ya, katakanlah semenjak awal ada semacam cacat proses. Diduga, ada semacam cacat proses sejak awal,” katanya.
BAM juga mempertanyakan SHGB yang disebut telah lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan. Menurut Ahmad, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi BPN untuk melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pemerintah atau perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di kawasan tersebut.
Di tengah sengketa pertanahan itu, empat warga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari pihak yang menguasai SHGB. Bagi Ahmad, kondisi ini justru perlu menjadi perhatian serius.
Ia menilai warga tidak semestinya langsung berhadapan dengan proses pidana ketika akar persoalannya merupakan konflik penguasaan lahan yang belum selesai secara perdata maupun administratif.
“Si pemilik SHGB merasa lahan tersebut sudah milik dia, melaporkan masyarakat ke kepolisian dan sekarang sudah empat menjadi tersangka. Ini juga tentu ya prosesnya harus berkeadilan karena ya mereka sebelum SHGB hadir sudah di situ,” paparnya.
Menurut dia, warga pada dasarnya sedang mempertahankan kepentingan atas lahan yang telah mereka tempati dan manfaatkan sejak lama. Karena itu, BAM meminta PT SPH mencabut laporan polisi terhadap warga.
“Makanya kita minta untuk ya mencabut laporan tersebut dan ya status tersangkanya,” katanya.
Ia mendorong penyelesaian selanjutnya ditempuh melalui mediasi dan musyawarah antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan. Ahmad juga meluruskan persoalan mengenai blokir lahan yang sebelumnya berlangsung puluhan tahun.
Menurut dia, blokir tersebut sebenarnya sudah dibuka sebelum SHGB diterbitkan. Pembukaan blokir dilakukan setelah adanya kesepakatan mengenai status sejumlah bidang tanah.
Jika nantinya SHGB dibatalkan, pembukaan blokir tidak otomatis berarti lahan tersebut kembali berada dalam kondisi yang sama seperti sebelum proses tersebut.
Status selanjutnya, kata Ahmad, harus mengikuti ketentuan hukum berdasarkan riwayat dan status masing-masing bidang tanah.
DPUPR Banten Fokus Pemulihan Fungsi Situ Rompong
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, pihaknya fokus pada pengamanan aset dan pengembalian fungsi Situ Rompong.
Kata dia, sejumlah pemilik lahan telah menyerahkan tanah kepada Pemprov Banten setelah lahan tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Situ Rompong. Proses selanjutnya adalah memastikan tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama Pemprov Banten.
“Kalau dari Dinas sih kita tinggal menunggu proses sertifikasi. Hasil penyerahan dari pemilik lahan kepada Pemprov Banten. Nah, setelah adanya sertifikasi nanti secara utuh baru nanti kita lakukan perencanaan revitalisasinya,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pengukuran yang disepakati pada 2022, lahan yang telah diamankan sebagai aset Pemprov Banten mencapai sekitar 2,94 hektare.
Namun, terdapat pula keputusan menteri pada 2024 yang berkaitan dengan sempadan Situ Rompong dengan luasan sekitar 12 hektare. Arlan mengatakan ketentuan tersebut masih perlu dipelajari lebih lanjut, terutama terkait hak masyarakat yang memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Kalau yang kita secara aset, itu kan kita ada 2,94 hasil pengukuran yang disepakati di 2022. Memang di 2024 terbit SK Menteri berkaitan dengan sempadan Situ Rompong yang luasannya 12 koma sekian hektar,” ungkapnya. (KO/RED)

