linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News

ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin

Andra
31 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Tambang di Gunung Pinang
Tambang di Gunung Pinang dipastikan ilegal
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan kegiatan tambang di Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tidak memiliki perizinan resmi.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk kegiatan penggalian di wilayah tersebut.

“Dipastikan tidak ada izin untuk kegiatan tambang di Gunung Pinang itu,” ujar Dedi, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.

Kegiatan tambang di Gunung Pinang tanpa izin dinilai tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

Menurut Dedi, Dinas ESDM Provinsi Banten terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas pertambangan di wilayah Banten, termasuk kegiatan yang berada di kawasan Gunung Pinang.

Tambang di Gunung Pinang

Pengawasan tambang di Gunung Pinang tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi lingkungan sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara maksimal lima tahun serta denda paling tinggi Rp100 miliar.

Ketentuan hukum juga dapat dikenakan kepada pihak lain yang terlibat dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal.

Pihak yang menerima, menampung, mengangkut, mengolah, maupun memperdagangkan hasil tambang tanpa izin berpotensi dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
Gubernur Banten
Cuma Digaji Rp1,7 Juta, Pesapon Meringis Tahu Anggaran Tenaga Ahli Gubernur Banten Rp55,47 miliar
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan