linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tim Tabur Kejati Banten Ringkus Buronan Kejari Lebak Johnny Kainde
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tim Tabur Kejati Banten Ringkus Buronan Kejari Lebak Johnny Kainde
News

Tim Tabur Kejati Banten Ringkus Buronan Kejari Lebak Johnny Kainde

Wivyh
16 September 2025
Share
waktu baca 2 menit
Kejati Banten
Tim Tabur Kejati Banten meringkus DPO Johnny Kainde di kediamannya di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur pada Senin, 15 September 2025.
SHARE

LINIMASSA.ID, BANTEN – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) berhasil meringkus buronan terpidana penipuan Johnny Kainde setelah buron sejak 2023.

Buronan Kejaksaan Negeri Lebak itu diringkus di kediamannya di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur pada Senin, 15 September 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penangkapan buronan Johnny Kainde itu dilaksanakan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Terpidana DPO Johnny Kainde Alias Jonathan saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya  berjalan dengan lancar,” kata Rangga dalam keterangan tertulis, Selasa 16 September 2025.

Rangga menuturkan, usai berhasil diringkus, DPO Johnny Kainde itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk proses hukum.

Sebelumnya, Johnny alias Jonathan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022, terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022 tersebut.

Putusan itu menyatakan Terdakwa Johnny Kainde terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama” dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Rangga menjelaskan, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan panggilan sebanyak 3 kali oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lebak, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak diterbitkan surat DPO.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kejaksaan Negeri Lebak memohon pada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut. Terhadap terpidana saat ini telah dibawa masuk kedalam Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak,” pungkas Rangga.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Satyaraga Jasindo
Satyaraga Jasindo Kembangkan Potensi Muda Banten Melalui Kompetisi Olahraga
Bisnis
Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan