Linimassa.id – Tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel yakni Marhaen Nusantara telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Selasa (27/9/2022).
Sidang yang berlangsung pukul 14.20 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Marhaen Nusantara yang mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Kajari Tangsel, Silpia Rosalia melalui Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat mengatakan, jika dalam pembacaan dakwaan tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukum.
“Baik terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi,” kata Purkon dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Lanjut Purkon, sidang kedua akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekira jam 13.00 WIB,” tandasnya.
Diketahui, Kejari Tangsel telah menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka yang tercantum pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tangsel, Aliansyah.
Tersangka korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel anggaran 2020 yakni Marhaen Nusantara yang merupakan bekas Kepala SMPN 17 Tangsel.
Marhaen Nusantara terbukti menyelewengkan dana yang bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.
Dimana, Marhaen Nusantara mengusulkan 1.109 siswa dari total penerima dana PIP sebanyak 1.218 siswa.
Perbuatan Marhaen Nusantara bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.699.000.000. (red)