LINIMASSA.ID, TANGSEL – Perubahan alih fungsi aliran Kali Ciputat menjadi area kawasan Mall Bintaro Jaya XChange dinilai dapat disanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna terkait adanya perubahan alih fungsi dan perubahan aliran kali di kawasan Mall Bintaro Jaya Xchange.
“Ini harus dilihat dulu kepentingan siapa, dan siapa yang membelokkan. Kalau di tata ruang itu, setiap perubahan bentang ruang dan berdampak kepada kerugian material maupun jiwa, itu bisa dipenuhi sanksi,” kata Yayat.
Yayat menuturkan, harus dilakukan penyidikan untuk memastikan adanya perubahan alih fungsi dan perubahan aliran Kali Ciputat di Bintaro itu. Sehingga peristiwa perubahan fungsi dan dampak yang dirasakan masyarakat akibat dugaan adanya alih fungsi aliran kali tersebut.
“Apakah betul terjadi pembelokan, apakah itu unsur kesengajaan, apakah kelalaian atau ada kepentingan lain? Karena itu kan berarti ada perubahan bentang alam, bentang alami yang diubah. Itu kan sama saja dengan masalah, seperti ada pembangunan perumahan atau apa yang membuat aliran airnya diubah,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangsel sidak ke kawasan Bintaro Jaya tepatnya di depan Bintaro Jaya Xchange Mall Pondok Jaya, Pondok Aren.
Hasilnya, tim pansus menemukan adanya perubahan alih fungsi aliran kali menjadi lahan darat serta masuk dalam kawasa mall Bintaro Jaya Xchange.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi usai lakukan penelusuran di depan Bintaro Jaya XChange Mall itu.
“Hari ini kita lihat di Bintaro ini di wilayah Pondok Aren kita ada perubahan aliran air, dari yang tadinya lurus jadi belok. Kita sudah cek di linimasa timeline ke belakang, memang ada bebera perubahan fungsi sungai,” kata Syawqi.
Syawqi menerangkan, peninjauan ke lapangan itu bagian dari realisasi aspirasi masyarakat hingga organisasi terkait pengendalian banjir dalam rancangan Perda RTRW Kota Tangsel yang sedang digodok.
“Kita di tata ruang ini dalam Perda, kita mau tetap jaga fungsi-fungsi air terutama, resapan, dan zona hijau agar tetap ada. Karena kita tahu Kota Tangsel terus tumbuh, tapi kita tidak bisa mengesampingkan masalah-masalah yang ada impact lingkungannya,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, pansus akan memanggil pihak Bintaro Jaya Real Property untuk penjelasan kajian pengembangan kawasan Bintaro Jaya XChange yang ‘memakan’ aliran air tersebut.
“Kita akan coba panggil pengembang dan coba dalami kajiannya seperti apa,” tutur Syawqi.



