linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News

Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang

Andra 27 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
Buruh harian lepas
Buruh harian lepas saat diamankan di Polresta Serang Kota
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial EF (32), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan buruh harian lepas dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan, penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka buruh harian lepas mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram tersebut rencananya akan kembali diedarkan.

Buruh Harian Lepas Bawa Sabu

Saat ini, pelaku yang merupakan buruh harian lepas beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Vhalio juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Ia mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, serta memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
Sabung ayam
Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir Melarikan Diri
News
Cilegon
Pemkot Cilegon Raih Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komnas Disabilitas RI
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?