SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial EF (32), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan buruh harian lepas dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Ia menyebutkan, penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka buruh harian lepas mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut rencananya akan kembali diedarkan.
Buruh Harian Lepas Bawa Sabu
Saat ini, pelaku yang merupakan buruh harian lepas beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
AKP Vhalio juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Ia mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, serta memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.



