SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Banten.
Seorang pelaku berinisial EM alias Ermawan (22), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian motor di 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut Yudha, saat kejadian pelaku bersama rekannya yang berinisial SR (DPO) berkeliling kompleks perumahan untuk mencari kendaraan yang menjadi sasaran.
Setelah menemukan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2021, keduanya terlebih dahulu mengamati situasi sekitar sebelum melakukan aksi menggunakan kunci letter T.
“Pelaku merusak bagian stop kontak dan membuka kunci stang sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin (25/6/2026).
Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, dan dijual dengan harga Rp4 juta.
Pengungkapan Kasus Curanmor
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak hanya melakukan pencurian satu kali. Polisi menyebut EM bersama dua rekannya, yakni SR dan RN yang kini masih buron, telah melakukan aksi curanmor di sekitar Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Kota Cilegon.
Yudha menambahkan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, mengatakan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV, mata kunci letter T, alat pembongkar gembok, jaket yang digunakan saat beraksi, serta lima unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Lima kendaraan yang diamankan terdiri atas Honda Beat biru putih, Honda Beat hitam, Honda Beat biru, Honda Vario putih, dan Honda Scoopy hitam merah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



