SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengidentifikasi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2022–2024.
Calon tersangka tersebut dinilai sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab paling besar atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza, membenarkan bahwa penyidik telah memiliki target yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk target operasi sudah ada,” ujarnya belum lama ini.
Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Audit kerugian negaranya belum ada,” katanya.
Devitra menegaskan, penyelesaian perkara ini menjadi salah satu prioritas Kejati Banten. Setelah menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan, ia mengaku langsung melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus yang telah berjalan sebelumnya.
“Setiap hari penanganan perkara harus menunjukkan perkembangan. Kasus ini sudah ditangani sebelum saya menjabat,” ungkapnya.
Dugaan Korupsi PT ABM
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten menjelaskan, penyidikan difokuskan pada aktivitas bisnis, kerja sama perusahaan, serta pengelolaan laporan keuangan PT ABM.
Penyidik menduga terdapat pengelolaan keuangan yang tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Selain itu, penyidik juga menelusuri Program Banten Berkurban Tahun 2023 yang merupakan kerja sama PT ABM dengan PT Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm.
“Program Banten Berkurban juga menjadi bagian yang didalami dalam penyidikan,” ujarnya.
Dalam tahap awal penyidikan, tim Pidsus Kejati Banten telah menggeledah kantor PT ABM di kawasan Ruko Sukses, Jalan KH Abdul Latif, Kota Serang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik tersebut kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT ABM sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Dugaan tersebut muncul karena perusahaan diduga tidak menjalankan tata kelola sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 mengenai pembinaan dan pengelolaan BUMD.
Hingga kini, Kejati Banten masih terus mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

