SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang membuang air hasil olahan limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke aliran Sungai Ciujung.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas industri di wilayah Kabupaten Serang.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan sedikitnya terdapat empat perusahaan yang menyalurkan air limbah hasil pengolahan langsung ke badan Sungai Ciujung.
Selain itu, sejumlah perusahaan yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande juga membuang air limbah olahan melalui Sungai Cikambuy yang bermuara ke Sungai Ciujung.
Empat perusahaan yang tercatat membuang air limbah hasil olahan langsung ke Sungai Ciujung yakni PT Ciptapaperia, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), PT Intercipta Kimia, dan PT Univenus.
Menurut Sarudin, pihaknya juga akan mencocokkan data perusahaan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat terkait adanya 26 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah di kawasan tersebut.
“Informasi mengenai 26 perusahaan kemungkinan merupakan daftar tenant yang berada di kawasan industri. Data tersebut akan kami sinkronkan bersama kementerian dan pengelola kawasan agar pengawasan dapat dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Sarudin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola Kawasan Industri Modern Cikande agar segera membangun IPAL komunal. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mengolah seluruh limbah cair dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan sebelum dialirkan ke badan sungai.
“Salah satu kewajiban dalam sanksi tersebut adalah pembangunan IPAL komunal sehingga seluruh limbah dari tenant diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya kewenangan pengawasan terhadap PT Ciptapaperia dan PT IKPP berada di bawah DLH Kabupaten Serang. Namun, sesuai pembagian kewenangan yang berlaku saat ini, pengawasan terhadap PT IKPP telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.
Sarudin menegaskan, setiap perusahaan wajib mengolah limbah cair melalui IPAL hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke badan air.
Sungai Ciujung Tercemar
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 serta rekomendasi teknis DLH, air limbah yang dibuang ke Sungai Ciujung harus memenuhi sejumlah parameter, di antaranya memiliki tingkat keasaman (pH) antara 6 hingga 9, kandungan Total Suspended Solids (TSS) maksimal 100 miligram per liter, Biological Oxygen Demand (BOD) maksimal 100 miligram per liter, dan Chemical Oxygen Demand (COD) tidak lebih dari 300 miligram per liter.
Selain kualitas air, volume pembuangan limbah juga harus disesuaikan dengan debit Sungai Ciujung. Apabila debit sungai turun hingga berada pada kondisi kritis, yakni mencapai atau di bawah 4 meter kubik per detik, perusahaan dilarang membuang limbah cair ke sungai.
“Larangan tersebut diberlakukan karena pada kondisi debit rendah kemampuan sungai untuk menetralisasi pencemar secara alami menurun drastis,” tegasnya.
Untuk menjaga kualitas Sungai Ciujung, DLH Kabupaten Serang terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan pengambilan sampel limbah secara berkala untuk diuji di laboratorium.
Selain itu, pemerintah daerah juga meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan kementerian terkait yang memiliki kewenangan terhadap sejumlah perusahaan besar, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Di sisi lain, kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) juga terus dilakukan guna merumuskan langkah jangka panjang dalam upaya pemulihan kualitas air di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung.
Menurut Sarudin, sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci untuk menjaga kelestarian sungai sekaligus memastikan aktivitas industri tetap berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

