linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News

Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan

Andra
21 Juli 2026
Share
waktu baca 4 menit
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung terbukti tercemar
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang membuang air hasil olahan limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke aliran Sungai Ciujung.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas industri di wilayah Kabupaten Serang.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan sedikitnya terdapat empat perusahaan yang menyalurkan air limbah hasil pengolahan langsung ke badan Sungai Ciujung.

Selain itu, sejumlah perusahaan yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande juga membuang air limbah olahan melalui Sungai Cikambuy yang bermuara ke Sungai Ciujung.

Empat perusahaan yang tercatat membuang air limbah hasil olahan langsung ke Sungai Ciujung yakni PT Ciptapaperia, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), PT Intercipta Kimia, dan PT Univenus.

Menurut Sarudin, pihaknya juga akan mencocokkan data perusahaan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat terkait adanya 26 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah di kawasan tersebut.

“Informasi mengenai 26 perusahaan kemungkinan merupakan daftar tenant yang berada di kawasan industri. Data tersebut akan kami sinkronkan bersama kementerian dan pengelola kawasan agar pengawasan dapat dilakukan secara terpadu,” ujarnya.

Sarudin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola Kawasan Industri Modern Cikande agar segera membangun IPAL komunal. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mengolah seluruh limbah cair dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan sebelum dialirkan ke badan sungai.

“Salah satu kewajiban dalam sanksi tersebut adalah pembangunan IPAL komunal sehingga seluruh limbah dari tenant diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya kewenangan pengawasan terhadap PT Ciptapaperia dan PT IKPP berada di bawah DLH Kabupaten Serang. Namun, sesuai pembagian kewenangan yang berlaku saat ini, pengawasan terhadap PT IKPP telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sarudin menegaskan, setiap perusahaan wajib mengolah limbah cair melalui IPAL hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke badan air.

Sungai Ciujung Tercemar

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 serta rekomendasi teknis DLH, air limbah yang dibuang ke Sungai Ciujung harus memenuhi sejumlah parameter, di antaranya memiliki tingkat keasaman (pH) antara 6 hingga 9, kandungan Total Suspended Solids (TSS) maksimal 100 miligram per liter, Biological Oxygen Demand (BOD) maksimal 100 miligram per liter, dan Chemical Oxygen Demand (COD) tidak lebih dari 300 miligram per liter.

Selain kualitas air, volume pembuangan limbah juga harus disesuaikan dengan debit Sungai Ciujung. Apabila debit sungai turun hingga berada pada kondisi kritis, yakni mencapai atau di bawah 4 meter kubik per detik, perusahaan dilarang membuang limbah cair ke sungai.

“Larangan tersebut diberlakukan karena pada kondisi debit rendah kemampuan sungai untuk menetralisasi pencemar secara alami menurun drastis,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas Sungai Ciujung, DLH Kabupaten Serang terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan pengambilan sampel limbah secara berkala untuk diuji di laboratorium.

Selain itu, pemerintah daerah juga meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan kementerian terkait yang memiliki kewenangan terhadap sejumlah perusahaan besar, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Di sisi lain, kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) juga terus dilakukan guna merumuskan langkah jangka panjang dalam upaya pemulihan kualitas air di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung.

Menurut Sarudin, sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci untuk menjaga kelestarian sungai sekaligus memastikan aktivitas industri tetap berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
Siswa di Pandeglang
11 Ribu Siswa di Pandeglang Tak Melanjutkan Pendidikan, Ini yang Dilakukan Disdikpora
News
festival Ciomas Ngabring
Pemkab Serang Dorong Festival Ciomas Ngabring Masuk Agenda Tahunan
Gaya Hidup
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan