SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama personel TNI dan Polri menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Kecamatan Kramatwatu dan kawasan Jalan Lingkar Selatan.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi yang diperiksa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan operasi THM tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh peredaran maupun konsumsi minuman keras.
Selain menjaga situasi kamtibmas, razia itu juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
“Kami melakukan inspeksi ke sejumlah tempat hiburan malam atau THM, di antaranya MIC Lounge & Bar, Angel, Paradise, dan Zodiac. Saat penyisiran berlangsung, sebagian besar THM di kawasan Jalan Lingkar Selatan dalam keadaan tidak beroperasi,” ujar Subur, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, MIC Lounge & Bar menjadi lokasi yang kembali diperiksa karena sebelumnya juga pernah menjadi sasaran operasi. Pada razia pertama, petugas hanya menemukan sekitar 10 botol minuman beralkohol berukuran kecil.
THM di Kabupaten Serang Membandel
Namun, saat pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026), petugas mendapati aktivitas hiburan malam di THM masih berlangsung.
Tim gabungan kemudian membubarkan para pengunjung dan menyita sebanyak 682 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 27 merek berbeda sebagai barang bukti.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Serang mengerahkan sebanyak 72 personel yang didukung aparat TNI dan Polri untuk memastikan penertiban berjalan aman dan tertib.
Subur mengimbau seluruh pengelola THM di wilayah Kabupaten Serang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menghentikan aktivitas operasional yang melanggar aturan serta tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol.

