SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Kabupaten Serang, Sabihis (40), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Gandasari Energi, perusahaan yang menjalankan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.
Selain Sabihis, penyidik juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yakni SH, NN, SJ, IB, MH, SP, dan SK. Dari jumlah tersebut, lima orang berinisial SJ, IB, MH, SP, dan SK masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan para tersangka termasuk Ketua HNSI Kabupaten Serang dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut Maruli, perkara tersebut bermula dari aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi di kawasan Bojonegara pada 2022.
Sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perusahaan menyalurkan dana kompensasi kepada sejumlah kelompok nelayan, termasuk HNSI Kabupaten Serang.
Dana tersebut, kata dia, diberikan kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta dengan realisasi pembayaran Rp108 juta.
Selain itu, Rukun Nelayan Prisai Pesisir menerima alokasi Rp250 juta, namun baru dibayarkan Rp125 juta. Perusahaan juga menyalurkan dana operasional kepada aliansi yang dipimpin Sabihis sebesar Rp5 juta setiap bulan selama enam bulan.
Maruli menjelaskan, setelah kegiatan reklamasi berhenti sekitar 18 bulan, pembayaran sisa dana kompensasi dan CSR belum kembali dilanjutkan.
Pada 24 Juni 2026, Sabihis mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana tersebut. Dalam pertemuan itu, penyidik menduga SJ alias Jebug menyampaikan ancaman bahwa apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan pembayaran, maka akan dilakukan aksi demonstrasi serta penghentian kegiatan reklamasi. Ancaman serupa juga disebut dikirimkan kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp.
Penyidik menyebut dugaan tekanan tersebut berlanjut dengan aksi unjuk rasa pada 2 Juli 2026 yang diikuti sekitar 100 peserta. Dalam aksi itu, massa menuntut pencairan sisa dana kompensasi dan CSR serta diduga merusak portal milik PT Gandasari Energi.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 6 Juli 2026, para pelaku diduga kembali mendatangi area perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi. Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran.
Ketua HNSI Kabupaten Serang Tersangka
Maruli mengatakan, Sabihis sebagai Ketua HNSI Kabupaten Serang diduga berperan mengoordinasikan kelompok nelayan dalam aksi unjuk rasa sekaligus menuntut pembayaran dana CSR selama 18 bulan.
Sementara itu, SH diduga bertugas menyiapkan kebutuhan aksi, mulai dari menyediakan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada peserta aksi.
Adapun NN diduga menyediakan lokasi pertemuan, membiayai pelaksanaan demonstrasi, serta bertindak sebagai penasihat kelompok.
Sedangkan SJ yang kini masih berstatus buron diduga menyampaikan ancaman penghentian reklamasi apabila tuntutan tidak dipenuhi dan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi ancaman kepada pihak perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen kesepahaman antara PT Gandasari Energi dan HNSI Kabupaten Serang, dokumen penyaluran dana CSR, kwitansi pembayaran, foto serta video aksi unjuk rasa, rekaman pertemuan, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.
Menurut Dian, penyidik menduga para tersangka menggunakan ancaman, aksi demonstrasi, dan upaya penghentian aktivitas reklamasi sebagai cara untuk memaksa perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.

