LINIMASSA.ID – Polresta Tangerang menangkap enam orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian alias polisi palsu.
Para pelaku disebut menjalankan aksinya di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis dengan menargetkan masyarakat untuk mendapatkan sejumlah uang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus polisi palsu bermula dari laporan seorang warga berinisial DP yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Rajeg dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka polisi palsu berinisial JR (39) dan MT (39) di kawasan Tigaraksa.
Keduanya diduga berperan dalam aksi pemerasan terhadap DP yang terjadi pada 3 Juni 2026 di sekitar sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Menurut keterangan polisi, korban yang sedang dalam perjalanan pulang dihentikan oleh sejumlah pelaku yang menggunakan sepeda motor dan mobil.
Dengan mengaku sebagai anggota polisi, mereka memaksa korban masuk ke dalam kendaraan. Di dalam mobil, korban diminta menyerahkan kartu ATM beserta PIN, yang kemudian digunakan pelaku untuk menarik uang sebesar Rp7,9 juta dari rekening korban.
Setelah uang berhasil diambil, korban ditinggalkan di pinggir jalan. Kendaraan roda dua dan kartu ATM milik korban dikembalikan oleh para pelaku.
Pengembangan kasus mengungkap dugaan tindak kejahatan serupa yang terjadi di Pasar Kemis pada 20 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial MH didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutup menggunakan lakban.
Cara Polisi Palsu Beraksi
Selain mengambil uang tunai senilai Rp5,3 juta serta beberapa bungkus rokok dari rumah korban, para pelaku polisi palsu juga menyita telepon genggam miliknya. Selama berada di dalam mobil, korban dituduh memperjualbelikan rokok ilegal dan diminta memberikan uang damai sebesar Rp80 juta.
Karena korban tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, jumlah uang yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban lalu dipaksa mencari pinjaman dan hanya memperoleh Rp2 juta dari keluarganya.
Saat kendaraan melintas di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan dan dibantu memesan transportasi daring. Telepon genggam yang sebelumnya diambil juga dikembalikan.
Pada 19 Juni 2026, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Tiga orang diamankan di wilayah Rajeg, sementara satu tersangka ditangkap di Sindang Jaya. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyidikan kasus polisi palsu tersebut masih terus berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

