linimassa.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam sidang etik yang berlangsung pada Rabu (27/12/2023).
Firli dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pengumuman Dewas, Firli diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sebagai sanksi berat. Hal ini diambil karena Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Dewas juga menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, khususnya terkait hubungannya dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK.
Firli Bahuri dianggap melanggar etika dengan melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan SYL tanpa memberitahukan sesama pimpinan KPK. Pertemuan antara keduanya diduga menimbulkan benturan kepentingan. Dewas juga mencatat bahwa Firli tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri, Dewas memutuskan untuk tetap melanjutkan pembacaan putusan sidang etik. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi putusan etik Dewas.
Ia memastikan bahwa kasus etik Firli tidak akan mengikuti nasib mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto dirinya bersama SYL di lapangan olahraga. Dasar laporan adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut. (AR)