SERANG, LINIMASSA.ID – Pemkot Serang mulai menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 24 Juni 2026.
Untuk pembayaran tunjangan tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp18 miliar.
Dana tersebut akan diberikan kepada hampir 6.000 pegawai yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus penuh waktu di Pemkot Serang.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan mulai pekan ini dan akan berlangsung secara bertahap menyesuaikan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, pembayaran TPP 13 Pemkot Serang ditargetkan mulai direalisasikan sejak Rabu dan mencakup seluruh ASN yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.
TPP 13 ASN Pemkot Serang
Yusup menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu Pemkot Serang.
Sementara itu, PPPK paruh waktu belum dapat menerima TPP karena masih menyesuaikan aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menyebut jumlah penerima mencapai hampir 6.000 orang, yang seluruhnya berasal dari kelompok PNS dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Kebijakan Pemkot Serang terkait pemberian TPP bagi PPPK paruh waktu masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
