linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 6 ASN di Kota Serang Dipecat, Ternyata Ini Penyebabnya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 6 ASN di Kota Serang Dipecat, Ternyata Ini Penyebabnya
News

6 ASN di Kota Serang Dipecat, Ternyata Ini Penyebabnya

Andra
8 Juni 2026
Share
waktu baca 3 menit
Pemkot Serang
TPP 13 ASN Pemkot Serang cair
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi berat kepada enam ASN di Kota Serang yang terbukti melanggar ketentuan disiplin.

Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa ASN di Kota Serang yang dikenai sanksi terdiri atas lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lima PNS yang diberhentikan dengan hormat diketahui berasal dari berbagai instansi, yakni dua orang berprofesi sebagai guru dan tiga lainnya bertugas di lingkungan kelurahan.

Mereka, para ASN di Kota Serang dikenakan hukuman karena tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, seorang ASN berstatus PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait norma kesusilaan.

Menurut Murni, seluruh proses penanganan kasus disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mengatur berbagai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman yang dapat diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Ia mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering ditemukan di lingkungan ASN.

Dalam regulasi tersebut, hukuman disiplin dibedakan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

ASN di Kota Serang Dipecat

Untuk pelanggaran yang lebih serius, ASN dapat dikenai pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian sebagai pegawai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Murni menjelaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum keputusan dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan tahapan pemeriksaan secara menyeluruh.

Proses tersebut dimulai dari penerimaan laporan dugaan pelanggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, BKPSDM akan menyusun laporan resmi dan mengajukannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penerbitan rekomendasi tindak lanjut.

Murni menegaskan bahwa setiap keputusan terkait hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN. Karena itu, seluruh tahapan dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pemberian sanksi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan dan persetujuan yang telah diatur dalam sistem kepegawaian nasional.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan