linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 6 ASN di Kota Serang Dipecat, Ternyata Ini Penyebabnya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 6 ASN di Kota Serang Dipecat, Ternyata Ini Penyebabnya
News

6 ASN di Kota Serang Dipecat, Ternyata Ini Penyebabnya

Andra
8 Juni 2026
Share
waktu baca 3 menit
ASN Kota Serang
6 ASN Kota Serang Dipecat
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi berat kepada enam ASN di Kota Serang yang terbukti melanggar ketentuan disiplin.

Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa ASN di Kota Serang yang dikenai sanksi terdiri atas lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lima PNS yang diberhentikan dengan hormat diketahui berasal dari berbagai instansi, yakni dua orang berprofesi sebagai guru dan tiga lainnya bertugas di lingkungan kelurahan.

Mereka, para ASN di Kota Serang dikenakan hukuman karena tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, seorang ASN berstatus PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait norma kesusilaan.

Menurut Murni, seluruh proses penanganan kasus disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mengatur berbagai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman yang dapat diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Ia mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering ditemukan di lingkungan ASN.

Dalam regulasi tersebut, hukuman disiplin dibedakan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

ASN di Kota Serang Dipecat

Untuk pelanggaran yang lebih serius, ASN dapat dikenai pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian sebagai pegawai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Murni menjelaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum keputusan dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan tahapan pemeriksaan secara menyeluruh.

Proses tersebut dimulai dari penerimaan laporan dugaan pelanggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, BKPSDM akan menyusun laporan resmi dan mengajukannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penerbitan rekomendasi tindak lanjut.

Murni menegaskan bahwa setiap keputusan terkait hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN. Karena itu, seluruh tahapan dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pemberian sanksi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan dan persetujuan yang telah diatur dalam sistem kepegawaian nasional.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Sebarkan foto
Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Seorang Perempuan, Pria Asal Tirtayasa Masuk DPO
News
Sungai Cibanten
Sebanyak 15 Ton Sampah Berhasil Dibersihkan dari Aliran Sungai Cibanten
News
gabah
Bulog Lebak Telah Serap 35 Ribu Ton Gabah, Kejar Target 48 Ribu Ton pada 2026
News
Program Sekolah gratis
Program Sekolah Gratis Kini Menjangkau Madrasah Aliyah Swasta, Sediakan Kuota untuk 10 Ribu Siswa
News
truk tambang
Langgar Ketentuan Jam Operasional, 644 Truk Tambang Ditindak Polda Banten
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?