LINIMASSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengawasan terhadap berbagai program strategis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah proses pengadaan barang dan jasa karena dinilai rentan terhadap praktik penyimpangan anggaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) memiliki peran penting dalam mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Usai mengikuti rapat koordinasi bersama KPK dan Inspektorat Banten di Kota Serang pada Rabu, 24 Juni 2026, Deden mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan membantu pemerintah daerah menjalankan program prioritas dengan lebih baik.
Ia menjelaskan, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi fokus utama dalam evaluasi KPK. Meskipun hasil penilaian sementara menunjukkan kondisi yang cukup positif, pemerintah daerah tetap diminta meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan guna mencegah potensi pelanggaran.
Menurut Deden, KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari proses supervisi. Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
OPD Dalam Pengawasan KPK
Beberapa organisasi perangkat daerah yang menjadi perhatian dalam pengawasan KPK tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan.
Kemudian Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Deden menegaskan bahwa langkah pengawasan dan pendampingan dari KPK diharapkan mampu meminimalkan risiko terjadinya kecurangan maupun praktik korupsi di Provinsi Banten.
Selain itu, pengawasan KPK tersebut juga menjadi upaya untuk memastikan seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
