linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Temuan BPK: 17 Perusahaan di Tangerang ‘Maling Air’ dari Sungai Cisadane
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Temuan BPK: 17 Perusahaan di Tangerang ‘Maling Air’ dari Sungai Cisadane
News

Temuan BPK: 17 Perusahaan di Tangerang ‘Maling Air’ dari Sungai Cisadane

LinimassaNews
11 Juni 2024
Share
waktu baca 2 menit
BPK Banten
Kantor BPK Banten.
SHARE

linimassa.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menememukan adanya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024  atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, menurut BPK dikarenakan terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut belum dipungut pajak.

Disebutkan pula, belum dipungutnya pajak air permukaan pada 17 perusahaan itu dikarenakan belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Sayangnya, tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah air yang diambil secara ilegal oleh 17 perusahaan tersebut. Sehingga potensi pajak air permukaan yang seharunya masuk ke kas daerah tidak sapat dihitung dengan pasti.

Di sisi lain, berdasarkan informasi, di wilayah Kota Tangerang terdapat 34 Perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Dakyat (PUPR). Ada 11 perusaahaan di antaranya disinyalir memiliki SIPPA yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa, dan terdapat 16 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Selanjutnya, di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 22 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR, 12 diantaranya disinyalir memiliki SIPPA kedaluwarsa. Terdapat pula 8 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Lalu, di Kota Tangerang Selatan terdapat 8 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR. Dimana tiga perusahaan disinyalir memiliki SIPPA yang telah kedaluwarsa.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Porprov Banten di Tangsel
Porprov Banten di Tangsel Terkendala, Pilar: SPJ KONI Belum Tuntas
Pemerintahan
Smpn 25 Tangsel di Bukit Nusa Indah Serua Ciputat
Spanduk Dukungan Pembangunan SMPN 25 Tangsel di Bukit Nusa Indah Bertebaran
Pendidikan
Jurnalis
Polda Banten Data Lima Keluarga Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang
News
Narkotika
BNN Soroti Maraknya Narkotika Cair, Wacanakan Pelarangan Vape
News
Kekerasan anak
Hingga September, 61 Kasus Kekerasan Anak Ditangani Komnas PA Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan