linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Temuan BPK: 17 Perusahaan di Tangerang ‘Maling Air’ dari Sungai Cisadane
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Temuan BPK: 17 Perusahaan di Tangerang ‘Maling Air’ dari Sungai Cisadane
News

Temuan BPK: 17 Perusahaan di Tangerang ‘Maling Air’ dari Sungai Cisadane

LinimassaNews
11 Juni 2024
Share
waktu baca 2 menit
BPK Banten
Kantor BPK Banten.
SHARE

linimassa.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menememukan adanya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024  atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, menurut BPK dikarenakan terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut belum dipungut pajak.

Disebutkan pula, belum dipungutnya pajak air permukaan pada 17 perusahaan itu dikarenakan belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Sayangnya, tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah air yang diambil secara ilegal oleh 17 perusahaan tersebut. Sehingga potensi pajak air permukaan yang seharunya masuk ke kas daerah tidak sapat dihitung dengan pasti.

Di sisi lain, berdasarkan informasi, di wilayah Kota Tangerang terdapat 34 Perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Dakyat (PUPR). Ada 11 perusaahaan di antaranya disinyalir memiliki SIPPA yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa, dan terdapat 16 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Selanjutnya, di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 22 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR, 12 diantaranya disinyalir memiliki SIPPA kedaluwarsa. Terdapat pula 8 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Lalu, di Kota Tangerang Selatan terdapat 8 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR. Dimana tiga perusahaan disinyalir memiliki SIPPA yang telah kedaluwarsa.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
pecah kaca
Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?