linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: SK Pemecatan Guru Pengkritik Ridwan Kamil Ditarik, Sabil Enggan Kembali Mengajar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > SK Pemecatan Guru Pengkritik Ridwan Kamil Ditarik, Sabil Enggan Kembali Mengajar
News

SK Pemecatan Guru Pengkritik Ridwan Kamil Ditarik, Sabil Enggan Kembali Mengajar

Nur M 16 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Guru Pengkritik Ridwan Kamil
Muhammad Sabil Fadilah, dipecat sebagai guru usai kritik Gubernur Jabar Ridwan Kamil. [Dok. Ist]
SHARE

linimassa.id – Muhammad Sabil Fadhilah, guru pengkritik Ridwan Kamil, mengatakan tidak akan kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau pemecatan Sabil sebagai guru telah ditarik oleh pihak Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning.

Sabil mengatakan alasannya tidak akan kembali ke sekolah tersebut merasa tidak enak dengan apa yang telah diperbuatnya dan berdampak bagi sekolah.

“Nggak (tidak mau kembali), karena saya merasa nggak enak sama SMK. Karena kena impact terbawa-bawa atas kejadian ini,” katanya.

Sementara itu, pihak Yayasan Miftahul Ulum membuka pintu bagi Sabil kembali menjadi guru di SMK Telkom Cirebon selama yang bersangkutan mau dan mengikuti aturan.

“Kami membuka kembali seluas-luasnya (bagi Muhammad Sabil Fadhilah) kalau mau mengajar lagi,” kata Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon Elis Suswati, Kamis (16/3/2023).

Elis mengatakan, Sabil menjadi guru di SMK Telkom Sekar Kemuningsejak tahun 2020.

Dan semasa bergabung sudah dua kali mendapatkan Surat Peringatan (SP) terkait kode etik.

Dengan adanya komentar yang kurang pantas sebagai seorang guru kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pihak sekolah memasukkan Sabil dalam pelanggaran etik seorang guru.

Sehingga yang bersangkutan dipecat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun bila masih mau mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning, kata Elis, dipersilahkan.

“Kami membuka kembali ketika yang bersangkutan mau. Selama bisa mengikuti aturan yayasan, kami beri kesempatan lagi,” ujarnya.

Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya memastikan tidak ada perintah apapun dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk pecat Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru.

“Jadi saya tegaskan tak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ujarnya.

Wahyu pun sudah menyampaikan pesan agar pihak yayasan segera mencabut surat pemberhentian Sabil.

“Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan.”

“Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu, bukan kewenangan kami,” katanya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Rangkasbitung
Jalur Rel Maja–Tigaraksa Kembali Normal, Kereta Rangkasbitung–Tanah Abang Beroperasi Dua Jalur
News
Sertifikat Tanah
Mahasiswa Untirta Gelar Penyuluhan Sertifikat Tanah, Banyak Warga yang Belum Faham
News
BMKG
BMKG: Wilayah di Banten yang Berpeluang Mengalami Cuaca Ekstrem dan Angin Kuat hingga 27 Januari 2026
News
Film Sena
Film Sena Tayang Perdana di Bioskop Cilegon XXI, 26 Januari 2026
News
LBH PKC PMII Banten
Ultimum Remedium Ditempuh: LBH PKC PMII Banten Dampingi Warga Serang Laporkan Dugaan Penipuan Mulyadi Mandor Proyek
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?