linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: SK Pemecatan Guru Pengkritik Ridwan Kamil Ditarik, Sabil Enggan Kembali Mengajar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > SK Pemecatan Guru Pengkritik Ridwan Kamil Ditarik, Sabil Enggan Kembali Mengajar
News

SK Pemecatan Guru Pengkritik Ridwan Kamil Ditarik, Sabil Enggan Kembali Mengajar

Nur M
16 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Guru Pengkritik Ridwan Kamil
Muhammad Sabil Fadilah, dipecat sebagai guru usai kritik Gubernur Jabar Ridwan Kamil. [Dok. Ist]
SHARE

linimassa.id – Muhammad Sabil Fadhilah, guru pengkritik Ridwan Kamil, mengatakan tidak akan kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau pemecatan Sabil sebagai guru telah ditarik oleh pihak Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning.

Sabil mengatakan alasannya tidak akan kembali ke sekolah tersebut merasa tidak enak dengan apa yang telah diperbuatnya dan berdampak bagi sekolah.

“Nggak (tidak mau kembali), karena saya merasa nggak enak sama SMK. Karena kena impact terbawa-bawa atas kejadian ini,” katanya.

Sementara itu, pihak Yayasan Miftahul Ulum membuka pintu bagi Sabil kembali menjadi guru di SMK Telkom Cirebon selama yang bersangkutan mau dan mengikuti aturan.

“Kami membuka kembali seluas-luasnya (bagi Muhammad Sabil Fadhilah) kalau mau mengajar lagi,” kata Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon Elis Suswati, Kamis (16/3/2023).

Elis mengatakan, Sabil menjadi guru di SMK Telkom Sekar Kemuningsejak tahun 2020.

Dan semasa bergabung sudah dua kali mendapatkan Surat Peringatan (SP) terkait kode etik.

Dengan adanya komentar yang kurang pantas sebagai seorang guru kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pihak sekolah memasukkan Sabil dalam pelanggaran etik seorang guru.

Sehingga yang bersangkutan dipecat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun bila masih mau mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning, kata Elis, dipersilahkan.

“Kami membuka kembali ketika yang bersangkutan mau. Selama bisa mengikuti aturan yayasan, kami beri kesempatan lagi,” ujarnya.

Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya memastikan tidak ada perintah apapun dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk pecat Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru.

“Jadi saya tegaskan tak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ujarnya.

Wahyu pun sudah menyampaikan pesan agar pihak yayasan segera mencabut surat pemberhentian Sabil.

“Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan.”

“Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu, bukan kewenangan kami,” katanya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ngaji Level Up Cordofa Bogor
Ngaji Level Up CORDOFA Bogor, 700 Orang Belajar Bareng Baca Al-Fatihah yang Benar
Khazanah
Kepala Bagian Umum Setda Kota Tangsel Herman Susilo
Pemkot Tangsel Hemat Rp8 Miliar dari Mekanisme Sewa Kendaraan Dinas
News
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Tanggapin Gugatan ke PTUN Perpanjang Jabatan Sekda Banten
Wali Kota Tangsel Tanggapi Gugatan di PTUN Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda
Pemerintahan
SMP Negeri Kota Serang
Sekitar 280 Calon Siswa Belum Tertampung di SMP Negeri Kota Serang, Pemkot Siapkan Sekolah Swasta Gratis
News
Ketua HNSI Kabupaten Serang
Polda Banten Tetapkan Ketua HNSI Kabupaten Serang sebagai Tersangka dalam Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan