linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News

Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar

Andra 29 Mei 2026
Share
waktu baca 3 menit
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Ilustrasi Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar dari Proyek SUTT PLN (Canva)
SHARE

LINIMASSA.ID – Mantan Dirut PT Krakatau Engineering, Lussy Adriaty Dede, didakwa menerima fee senilai Rp3,25 miliar serta melakukan intimidasi terhadap seorang pengusaha terkait proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN pada periode 2017–2018.

Dalam dakwaan yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Serang, jaksa penuntut umum menyebut Lussy menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering sejak Desember 2017 hingga November 2018.

Selama menjabat, terdakwa Mantan Dirut PT Krakatau Engineering diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembayaran pekerjaan subkontrak proyek SUTT.

PT Krakatau Engineering diketahui merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mengerjakan sejumlah proyek jaringan listrik milik PT PLN.

Beberapa proyek Mantan Dirut PT Krakatau Engineering tersebut antara lain pembangunan SUTT Tayan–Sanggau, Sanggau–Sekadau, Malingping–Bayah, serta Kambang–Tapan dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah.

Karena perusahaan mengalami kendala pendanaan, PT Krakatau Engineering kemudian mencari pelaksana proyek melalui sistem subkontrak. Dalam proses itu, PT Sumber Sari Tirta Langgeng (SSTL) disebut ditunjuk sebagai subkontraktor atas arahan langsung terdakwa.

Jaksa menilai penunjukan PT SSTL dilakukan tanpa adanya izin maupun persetujuan tertulis dari PT PLN sebagai pemilik proyek utama. Kasus ini bermula ketika Lussy menawarkan pekerjaan proyek SUTT kepada Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT Maswandi.

Namun karena PT Maswandi dianggap tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek tersebut, Adrianus kemudian bekerja sama dengan Isyulianto untuk menangani pelaksanaan proyek. Sementara itu, pembiayaan kegiatan proyek disebut tetap berasal dari PT Maswandi.

Mantan Dirut PT Krakatau Engineering

Dalam dakwaan Mantan Dirut PT Krakatau Engineering disebutkan adanya sejumlah kesepakatan, termasuk penggunaan nama perusahaan PT SSTL sebagai pelaksana subkontrak.

Selanjutnya, PT SSTL memperoleh empat paket pekerjaan proyek SUTT dari PT Krakatau Engineering dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp200 miliar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan untuk menyetujui pencairan pembayaran progres pekerjaan melalui penandatanganan surat permintaan transfer dana kepada pihak subkontraktor.

Kewenangan tersebut diduga disalahgunakan oleh terdakwa untuk menekan pihak pelaksana proyek. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lussy mengancam akan menunda bahkan tidak menyetujui pembayaran progres pekerjaan apabila permintaan uang yang diajukan tidak dipenuhi.

Dari perbuatannya tersebut, terdakwa diduga menerima fee sebesar Rp3,25 miliar yang menurut jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dakwaan turut memuat rincian aliran dana proyek, mekanisme pembayaran back to back antara PT Krakatau Engineering dan PT SSTL, hingga proses pembayaran bertahap berdasarkan progres pekerjaan proyek PT PLN.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
pecah kaca
Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News
Gebrag Ngadu Bedug
Gebrag Ngadu Bedug Bakal Dimeriahkan Penampilan 20 Kampung di Pandeglang
Kultur
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?