linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Buang Limbah B3 Tak Sesuai Aturan, PT Growth Nusantara Industry Setor Denda Rp1 Miliar ke Kejari Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Buang Limbah B3 Tak Sesuai Aturan, PT Growth Nusantara Industry Setor Denda Rp1 Miliar ke Kejari Serang
News

Buang Limbah B3 Tak Sesuai Aturan, PT Growth Nusantara Industry Setor Denda Rp1 Miliar ke Kejari Serang

Andra 26 Januari 2026
Share
waktu baca 3 menit
PT Growth Nusantara Industry
PT Growth Nusantara Industry bayar denda ke kejari serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) pada Senin, 26 Januari 2026. Pembayaran denda tersebut dilakukan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyampaikan bahwa pembayaran denda tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Serang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara dengan Nomor 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg itu diputus pada 27 November 2025. “Denda ini dibayarkan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelas Purkon.

Ia menerangkan, kasus tersebut bermula saat PT GNI—yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry (ABPI)—menjalankan aktivitas produksi pengolahan logam, baja, dan aluminium berupa kawat. Dari kegiatan tersebut, perusahaan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Namun, limbah B3 tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan. Limbah dibuang langsung ke tanah tanpa izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

“Limbah B3 tersebut dibuang langsung ke media tanah tanpa perizinan,” ungkap Purkon.

Limbah PT Growth Nusantara Industry

Praktik pembuangan atau dumping limbah B3 itu dilakukan pada Juni 2024. Adapun jenis limbah yang dibuang berupa Fly Ash dan Bottom Ash.

Limbah hasil pembakaran tersebut diletakkan dan ditimbun secara terbuka (open dumping) di lahan kosong yang berada di sekitar gedung Thermopack Oil, dengan luas area terdampak sekitar 209,61 meter persegi.

Purkon menyebutkan, total volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande mencapai 47,22 meter kubik.

Pencemaran lingkungan tersebut telah ditindaklanjuti oleh PT GNI dengan melakukan upaya pemulihan. Saat ini, perusahaan juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI hingga lokasi bekas pembuangan limbah dinyatakan pulih sepenuhnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Seluruh biaya pemulihan lingkungan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” kata mantan Kasi Datun Kejari Cilegon tersebut.

Lebih lanjut, Purkon menegaskan bahwa perbuatan PT Growth Nusantara Industry telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
pecah kaca
Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?