SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama sektor kepelabuhan berujung pada vonis terhadap dua pimpinan perusahaan.
Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Majelis hakim menilai Isbandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama kepelabuhan dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) pada tahun 2019.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 150 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp5,7 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT ITAI, I.G.N. Cakrabirawa, menerima hukuman lebih ringan. Ia divonis 2 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kasus Korupsi di Banten
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa kerja sama usaha kepelabuhan antara kedua pihak berlangsung sejak 2019 hingga 2025 sebelum akhirnya dihentikan.
Dalam prosesnya, terungkap bahwa Isbandi sempat menyerahkan uang lebih dari Rp700 juta kepada Cakrabirawa pada 10 Agustus 2023 di area parkir Mall of Serang.
Penyerahan dilakukan menggunakan kantong plastik. Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut hingga pertemuan berikutnya pada 20 Oktober 2025, ketika Isbandi kembali menyerahkan dana sebesar Rp200 juta di musala basement kantor PT ITAI di Jakarta. Namun, Cakrabirawa hanya mengakui menerima Rp200 juta.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan sindiran mengenai tunggakan pembayaran sewa pelabuhan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar.
Hakim menilai tindakan pencairan dan penyerahan dana tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, sehingga dinilai sebagai tindakan melawan hukum.



