SERANG, LINIMASSA.ID – Aparat dari Polsek Cikeusal menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Senin malam, 4 Mei 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah terhadap peredaran minuman keras atau miras ilegal.
Kegiatan tersebut difokuskan pada sejumlah warung kelontong dan kios jamu yang diduga menjual miras tanpa izin. Petugas menyisir beberapa lokasi yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pemantauan.
Dalam razia itu, puluhan botol miras ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita dua jeriken berisi minuman tradisional jenis tuak yang siap untuk diedarkan.
Kapolsek Cikeusal, Harus Saleh, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan warga mengenai maraknya peredaran miras ilegal.
Ia menjelaskan, selain melanggar aturan, peredaran miras ilegal juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas turut memberikan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras. Mereka diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Amankan Miras Ilegal
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Seluruh barang bukti hasil razia miras ilegal kemudian diamankan di kantor Polsek Cikeusal dan direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras di wilayah tersebut serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya.



