SERANG, LINIMASSA.ID – Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota TNI AD berinisial Kopda RI dalam kasus penganiayaan terhadap dua personel Brimob Polda Banten yang juga melibatkan sejumlah debt collector.
Mahmuddin menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal ketika Kopda RI melihat salah seorang rekannya yang bekerja sebagai penagih utang sedang berselisih dengan anggota Brimob.
Dalam situasi itu, terjadi aksi pemukulan yang dilakukan oleh debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Melihat kondisi tersebut, Kopda RI diduga ikut terbawa emosi dan terlibat dalam tindakan kekerasan.
Menurut Mahmuddin, niat awal Kopda RI adalah untuk melerai keributan. Namun, setelah melihat adanya aksi pemukulan, ia justru ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Ia juga menyebutkan bahwa Kopda RI tidak mengetahui identitas orang yang dipukulnya merupakan anggota Brimob Polda Banten. Meski demikian, Mahmuddin menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tetap tidak dapat dibenarkan.
Terkait dugaan bahwa Kopda RI menjadi pelindung atau pendukung aktivitas debt collector, pihak Kodam masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung. Jika nantinya terbukti terlibat atau memberikan perlindungan kepada debt collector, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Mahmuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Penegakan hukum, kata dia, tetap dilakukan meskipun suatu perkara tidak menjadi perhatian publik atau viral di media sosial.
Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan
Ia juga memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak memengaruhi hubungan antara TNI dan anggota Brimob Polda Banten di wilayah Banten. Menurutnya, sinergi kedua institusi keamanan tersebut tetap terjaga dengan baik.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang–Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Saat itu, Kopda RI bersama sekitar sepuluh orang debt collector diduga terlibat perselisihan dengan sejumlah anggota Brimob.
Keributan disebut bermula ketika para debt collector berupaya menarik sebuah mobil Daihatsu Xenia yang digunakan oleh istri seorang anggota Brimob.
Merasa keberatan, sang istri yang berprofesi sebagai bidan menghubungi suaminya, Briptu FA. Setelah menerima informasi tersebut, Briptu FA datang ke lokasi bersama beberapa rekannya, termasuk Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.
Pertemuan kedua kelompok kemudian memicu ketegangan yang berujung pada bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, salah satu pihak diduga menggunakan senjata tajam dan menyerang Bripda Fajar.
Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan tangan sehingga harus mendapatkan penanganan medis.



