linimassa.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya masalah dalam pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Kejati Banten.
Diketahui, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 nomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023.
BPK merekomendasikan Pj Gubernur agar memerintahkan kepala DPRKP salah satunya menyerahterimakan biaya atribusi sebesar Rp378.806.190,00 yang merupakan biaya penunjang perolehan tanah yang dihibahkan kepada pihak penerima hibah.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar pun membenarkan soal adanya temuan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menuntaskan permasalahan tersebut. Simak selengkapnya dalam Berita Video.