LINIMASSA.ID – Bea Cukai Banten bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan berbagai barang seperti rokok ilegal dan sejenisnya hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan ini digelar secara simbolis di ICE BSD City, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 21 April 2026.
Barang yang dimusnahkan mencakup sekitar 26,4 juta batang rokok ilegal, 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 378 unit rokok elektrik atau setara 4.536 mililiter.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut berasal dari pelanggaran yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, sebagian merupakan barang bukti rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pengelolaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
Ia menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banten.
Rokok Ilegal di Banten
Menurutnya, posisi Banten yang strategis di jalur distribusi rokok ilegal Jawa–Sumatra menjadikan wilayah ini rawan peredaran barang ilegal, sehingga diperlukan kerja sama lintas instansi untuk mengatasinya.
Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp24,72 miliar.
Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran barang ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha resmi karena menciptakan persaingan yang tidak sehat, serta berisiko bagi masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk.
Hingga 15 April 2026, dalam rangka Operasi Gurita, Bea Cukai Banten tercatat telah melakukan 220 kali penindakan.
Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter rokok elektrik.



