linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besarannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besarannya
News

BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besarannya

Andra 13 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Zakat Fitrah
Baznas Banten tetapkan rincian Zakat Fitrah
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi mengumumkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026 dan menjadi acuan umat Islam di seluruh wilayah Banten.

Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah ini dilakukan guna memastikan adanya keseragaman serta kepastian dalam pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat.

“Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat memiliki pedoman yang jelas sehingga tidak terjadi perbedaan yang membingungkan dalam penunaian zakat fitrah,” ujarnya pada Jumat, 13 Februari 2026.

Penentuan besaran zakat fitrah dilakukan melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.

Selain itu, BAZNAS turut mempertimbangkan data harga beras dari Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, hasil survei pasar, serta ketetapan BAZNAS kabupaten/kota.

Secara ketentuan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Alternatif lainnya, masyarakat dapat menunaikannya dalam bentuk uang sesuai nominal yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.

Berikut Rincian Besaran Zakat Fitrah di Banten:

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp40.000 per jiwa

Kabupaten Pandeglang: Rp45.000 per jiwa

Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang: Rp47.000 per jiwa

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kota Tangerang Selatan: Rp50.000 per jiwa

Selain zakat fitrah, ditetapkan pula fidyah sebesar Rp50.000 per hari per orang. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, seperti sakit kronis atau lanjut usia.

Menurut Wawan, nominal fidyah tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan konsumsi harian penerima sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para mustahik.

BAZNAS Provinsi Banten juga mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin, agar pengelolaan dana lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Provinsi Banten berjalan lebih tertib dan memberi dampak yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pemprov Banten
Sekitar 50 Jabatan Masih Diisi Plt, Pemprov Banten Akan Lakukan Pengisian Bertahap
News
HUT ke-152 Pandeglang
Hadiri HUT ke-152 Pandeglang, Wagub Tekankan Kekompakan Bupati dan Wakil Bupati
News
TPP ASN Pemkot Tangsel
Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?
Pemerintahan
Sopir pribadi
Diduga Tipu Bos dan Sejumlah Korban, Sopir Pribadi Asal Lebakwangi Dilaporkan ke Polisi
News
Penipuan kerja di Kamboja
Korban Penipuan Kerja di Kamboja Asal Kasemen Dipulangkan ke Kota Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?