PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang mulai menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang diajukan Anggota DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur.
Politisi Partai Golkar yang dikenal dengan sapaan Mas Dewan itu mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp400 juta akibat ulah rekan bisnisnya berinisial AF.
Kasus yang menimpa anggota DPRD Pandeglang tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum.
KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Beni Sukirman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Farid.
Menurutnya, kepolisian berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk anggota DPRD Pandeglang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan pengaduan sudah diterima Satreskrim Polres Pandeglang dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Beni, Kamis, 7 Mei 2026.
Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kasus penipuan anggota DPRD Pandeglang guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Polisi akan menelusuri seluruh kronologi serta bukti yang disampaikan pelapor.
Dalam laporannya, Farid menyebut dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp400 juta.
Beni menambahkan, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung.
“Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Sejauh ini, bukti yang telah diserahkan berupa percakapan penagihan kepada terlapor, bukti transfer, rekening koran, serta cetakan percakapan digital. Dari komunikasi tersebut, terlapor disebut sempat berjanji mengembalikan uang, namun hingga kini belum terealisasi.



