linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ultimum Remedium Ditempuh: LBH PKC PMII Banten Dampingi Warga Serang Laporkan Dugaan Penipuan Mulyadi Mandor Proyek
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ultimum Remedium Ditempuh: LBH PKC PMII Banten Dampingi Warga Serang Laporkan Dugaan Penipuan Mulyadi Mandor Proyek
News

Ultimum Remedium Ditempuh: LBH PKC PMII Banten Dampingi Warga Serang Laporkan Dugaan Penipuan Mulyadi Mandor Proyek

Andra
22 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
LBH PKC PMII Banten
LBH PKC PMII Banten beri pendampingan hukum kasus penipuan
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID — Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Provinsi Banten resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek renovasi ruko ke Polres Serang, Kamis (22 Januari 2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPPL/17/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, dan diajukan bersama klien LBH, Iin Inawati, warga Kabupaten Serang.

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., yang akrab disapa Santri Lawyer, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai langkah persuasif dan preventif tidak membuahkan hasil.

“Kami telah menempuh dua kali somasi dan memberi ruang itikad baik. Namun karena tidak ada tanggung jawab dari terlapor, maka laporan polisi ini menjadi langkah hukum yang tak terhindarkan,” ujar Setiawan.

Menurut keterangan korban, proyek renovasi ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Kencana, Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, disepakati dengan nilai kontrak Rp50 juta dan waktu pengerjaan dua minggu, dengan klausul pengembalian dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan.

LBH PKC PMII Banten

Dalam pelaksanaannya, korban telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp45.248.000 kepada terlapor Mulyadi, yang diketahui berprofesi sebagai mandor proyek.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, pekerjaan tidak kunjung diselesaikan. Proyek renovasi ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai, sementara dana tidak dikembalikan. Sejak 20 Desember 2025, terlapor juga tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang tanpa kabar.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. LBH PKC PMII Banten menyatakan akan mengawal proses hukum secara serius dan profesional, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap terlapor segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Serang,” pungkas Setiawan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan