SERANG, LINIMASSA.ID – Tiga mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi berujung anarkis di kawasan Perempatan Ciceri, Kota Serang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ketiga terdakwa, yakni Prianka Nugraha, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi, masing-masing menerima vonis pidana penjara dengan masa hukuman kurang dari delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Rendra menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Prianka Nugraha.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Prianka Nugraha dengan pidana 7 bulan penjara,” ujar Rendra saat membacakan amar putusan dalam sidang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara itu, Josua Septian Sihombing dijatuhi hukuman tujuh bulan 15 hari penjara. Adapun Jaya Tama Sianturi divonis tujuh bulan tujuh hari penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. Ketiganya diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Rendra dalam persidangan yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Youlianna Ayu Rospita.
Majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Dalam perkara yang sama, sembilan terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani persidangan dan menerima putusan pada Selasa, 20 Juli 2026.
Mahasiswa Ditahan 7 Bulan
Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 246 mengenai tindak pidana penghasutan.
Selanjutnya, Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana masing-masing divonis tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Terdakwa Agil Riza Rahmawan dijatuhi pidana enam bulan 15 hari penjara. Sementara Farid Hamdan Syakiron menerima hukuman tujuh bulan 15 hari penjara.
Dua terdakwa lainnya juga telah menerima putusan. Chairul Rizal yang bekerja sebagai mekanik bengkel divonis delapan bulan penjara. Adapun Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Kuasa hukum Josua Septian Sihombing dan Jaya Tama Sianturi, Abdul Mukhit, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, kedua kliennya tidak mengajukan keberatan atas vonis tersebut.
“Kami menerima, vonisnya juga sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Dari vonis itu, sepertinya kedua klien saya sudah lebih menjalani hukuman,” tuturnya.

