CILEGON, LINIMASSA.ID – Aktivitas tambang di Bojonegara, Kabupaten Serang, disebut telah meluas hingga memasuki kawasan Kelurahan Pabean dan Tegal Bunder, Kota Cilegon.
Jika dugaan tersebut terbukti, kegiatan itu berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lurah Pabean, Ahmad Buhari, menegaskan bahwa wilayah Pabean tidak ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan tambang di Bojonegara berdasarkan ketentuan tata ruang Kota Cilegon.
Menurutnya, setiap aktivitas yang dilakukan harus menyesuaikan dengan fungsi dan peruntukan kawasan sebagaimana tercantum dalam RTRW.
Oleh karena itu, kegiatan tambang di Bojonegara yang berada di wilayah Pabean dapat dianggap melanggar aturan apabila keberadaannya terbukti.
“Kalau wilayah Cilegon, khususnya Pabean, menurut RTRW tidak sesuai untuk pertambangan. Berarti kalau memang ada aktivitas tambang di sana, itu melanggar Perda karena peruntukannya bukan untuk pertambangan,” kata Ahmad kepada Radar Banten, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menilai kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan berbagai dampak bagi warga di sekitar lokasi. Dalam waktu dekat, aktivitas tersebut dapat memicu gangguan kesehatan akibat paparan debu serta memengaruhi kondisi perekonomian masyarakat.
Sementara dalam jangka panjang, dampak yang ditimbulkan dikhawatirkan dapat menjadi lebih luas dan serius.
“Penambangan itu membahayakan. Jangka pendeknya bisa mengganggu kesehatan dan ekonomi masyarakat, sedangkan dampak jangka panjangnya tentu lebih besar lagi,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi utama kegiatan pertambangan berada di wilayah Kabupaten Serang. Namun, aktivitasnya diduga telah melewati batas administratif dan masuk ke wilayah Kota Cilegon.
Menurutnya, kegiatan salah satu perusahaan tambang dari Kabupaten Serang bahkan disebut telah terlihat di kawasan Tegal Bunder.
“Informasinya penambangan berada di wilayah Serang, tetapi aktivitasnya terbawa sampai ke Cilegon. Justru di Tegal Bunder sudah ada aktivitas salah satu perusahaan penambang dari Serang yang masuk ke wilayah Cilegon,” ucapnya.
Tambang di Bojonegara
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, aktivitas tambang di Bojonegara di kawasan tersebut mulai terdeteksi sejak 2022.
Pada saat itu, pihak penambang disebut telah melakukan pembelian lahan dan mulai melakukan pengupasan di sebagian area, meskipun kegiatan eksploitasi belum berjalan secara penuh.
“Informasi dari masyarakat, lahannya sudah dibeli sejak 2022. Sebagian sudah dikupas, tetapi saat itu belum ditambang,” katanya.
Keluhan warga kemudian muncul setelah debu diduga mulai menyebar akibat aktivitas di sekitar kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, pihak Kelurahan Pabean mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
“Awalnya ada pengaduan masyarakat soal debu. Kami langsung bersurat ke DLH Kota Cilegon,” ujar Ahmad.
Karena kewenangan terkait perizinan pertambangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten, laporan tersebut selanjutnya diteruskan oleh DLH Kota Cilegon kepada DLH Provinsi Banten.
Setelah laporan diterima, sejumlah pihak terkait kemudian menggelar audiensi untuk membahas dugaan aktivitas pertambangan yang disebut telah memasuki wilayah administratif Kota Cilegon.

