linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 12 Mahasiswa Aksi Demo Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang Didakwa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 12 Mahasiswa Aksi Demo Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang Didakwa
News

12 Mahasiswa Aksi Demo Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang Didakwa

Andra 14 April 2026
Share
waktu baca 3 menit
Pos Polisi Ciceri Kota Serang
Salah satu terdakwa mahasiswa aksi rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang
SHARE

LINIMASSA.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa melakukan pembakaran serta perusakan Pos Polisi Ciceri Kota Serang. Selain itu, mereka juga dikenai dakwaan karena dianggap membahayakan keselamatan umum.

Dua belas terdakwa tersebut antara lain Farid, Agil Riza, Muhammad Zidan Purnama, Muhamad Abdul Azzis, Alif Maulana, Chairul Rizal, Alif Muhamad Rifda, Wildan Mufti Maqi, Muhamad Dzaky Hafizh, Jaya Tama Sianturi, Josua Septian Sihombing, dan Prianka Nugraha Martakusuma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, menyatakan bahwa para terdakwa diduga turut serta dalam tindakan yang mengakibatkan kebakaran Pos Polisi Ciceri Kota Serang dan berpotensi mengancam keselamatan orang maupun barang.

Menurut JPU, peristiwa ini berawal dari pertemuan konsolidasi yang dilakukan para terdakwa bersama sejumlah organisasi mahasiswa, baik internal maupun eksternal, di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada 29 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut membahas rencana aksi demonstrasi Pos Polisi Ciceri Kota Serang yang digelar di kawasan Lampu Merah Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025.

Dalam pelaksanaannya, massa aksi berkumpul di Stadion Maulana Yusuf sebelum bergerak menuju Simpang Empat Ciceri. Di tengah perjalanan, salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikri, membeli bahan bakar jenis Pertamax yang dimasukkan ke dalam dua botol untuk dibawa ke lokasi aksi.

Kronologi Mahasiswa Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di lokasi dan menyampaikan aspirasi melalui orasi, bahkan sempat memblokir jalan. Namun situasi mulai memanas sekitar pukul 16.30 WIB ketika aksi berubah menjadi anarkis dan merusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang.

Massa kemudian merusak pos polisi lalu lintas di Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret tembok, serta mengeluarkan berbagai barang dari dalam pos yang kemudian dikumpulkan di jalan.

JPU menyebut bahwa Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikri diduga menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang dan ban, lalu menyalakan api hingga membesar. Ia juga disebut memberikan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.

Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terbuka di ruang publik dengan menggunakan kekerasan terhadap fasilitas umum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sekitar pukul 17.30 WIB, massa sempat meninggalkan lokasi untuk beristirahat di kampus. Namun sekitar satu jam kemudian, mereka kembali dan aksi berlanjut hingga malam hari dengan situasi yang semakin ricuh.

Dalam lanjutan kerusuhan, seseorang yang tidak dikenal melemparkan bom molotov ke arah pos polisi hingga bangunan tersebut terbakar. Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikri kembali disebut memberikan bahan bakar untuk digunakan dalam pembakaran tersebut.

Akibat kejadian itu, Pos Satlantas Polresta Serang Kota mengalami kerusakan berat dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan umum, serta Pasal 262 ayat (1) mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Seba Baduy
Seba Baduy Akan Digelar Mulai 23-26 April 2026
Kultur
kabel semrawrut di Kabupaten Tangerang
Kabel Semrawut di Kabupaten Tangerang, Begini Penjelasan Kadis Kominfo
News
Haji asal Kabupaten Serang
Kloter Pertama Haji Asal Kabupaten Serang Segera Diberangkatkan
News
Menang Gugatan
Kejati Banten Menang Gugatan , Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov
News
Maling motor di Pandeglang
Aksi Maling Motor di Pandeglang Terekam CCTV, Raib Digondol Saat Subuh
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?