SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 10 Kepala SPPG di Banten atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Jumlah tersebut termasuk dalam 137 kepala SPPG dari berbagai wilayah di Indonesia yang dicopot karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Regional BGN Banten, Asep Royani, membenarkan adanya kebijakan pemberhentian Kepala SPPG di Banten tersebut.
Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh keterangan mengenai nama maupun lokasi penugasan 10 kepala SPPG di Banten yang terdampak keputusan itu.
“Memang itu ranah internal dari Biro SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi). Hingga kini kami belum terinformasikan nama-namanya serta tempat tugas Kepala SPPG di Banten tersebut. Asumsi kami untuk menjaga martabat kepala SPPG yang bersangkutan,” ujar Asep saat dihubungi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan setelah Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pencopotan terhadap 137 kepala SPPG secara nasional pada Senin, 3 Agustus 2026.
Meski begitu, BGN Regional Banten belum dapat memastikan status akhir 10 kepala SPPG tersebut. Belum diketahui apakah mereka benar-benar diberhentikan dari jabatan dan institusi atau hanya dialihkan ke penugasan lain.
“Kami belum mengetahui pasti. Tapi dari narasi yang Pak Sudaryono sampaikan itu belum bisa kami tafsirkan secara jelas karena belum tahu secara rinci bentuk seperti apa pencopotannya, apakah dipecat atau mutasi,” katanya.
10 Kepala SPPG di Banten Dipecat
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa sebanyak 137 kepala SPPG diberhentikan di sejumlah daerah. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 49 orang, disusul Lampung sebanyak 26 orang dan Jawa Timur 11 orang.
Selain itu, masing-masing 10 kepala SPPG diberhentikan di Sumatera Utara dan Banten. Sementara di Jawa Tengah terdapat lima kepala SPPG yang turut terdampak kebijakan tersebut.
Menurut Sudaryono, pemberhentian dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang ditemukan. Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, tindakan tidak disiplin, hingga dugaan penyalahgunaan atau hilangnya dana.
“Jadi ini diberhentikan karena indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu juga, kemudian juga ada yang phishing. Yang phishing itu uangnya, dia berwenang untuk mencarikan uang, tapi kemudian mengaku kena scam, kemudian uangnya hilang. Ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend,” ujar Sudaryono.
Sampai saat ini, BGN belum menyampaikan identitas para kepala SPPG di Banten yang dicopot maupun lokasi dapur yang terkena dampak kebijakan tersebut.
BGN Regional Banten masih menunggu penjelasan resmi dari kantor pusat mengenai status dan langkah lanjutan atas pemberhentian Kepala SPPG di Banten itu.

