LINIMASSA.ID, TANGSEL – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Kota Tangerang Selatan atau Perubahan APBD Tangsel 2026 sudah diketok palu. Total anggaran untuk tiga bulan tersisa itu Rp5,2 triliun.
DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Senin (21/9/2026).
“Alhamdulillah hari ini pengesahan perubahan APBD 2026 ya. Sudah disahkan, disetujui bersama. Nanti tinggal kami sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk dievaluasi, kemudian nanti menjadi Perda dikembalikan kepada kami,” kata Benyamin.
“Ada kenaikan pendapatan dan belanja, seluruhnya totalnya menjadi 5,2 triliun untuk perubahan APBD 2026 ini,” tambah Benyamin.
Benyamin menerangkan, kenaikan anggaran pada Perubahan APBD 2026 lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan non-fisik. Beberapa di antaranya adalah pelatihan auditor di Inspektorat.
“Kaitan dengan kebakaran musim panas saat ini, kami memberikan tambahan anggaran untuk dinas teknis, Dinas Kebakaran, Dinas BPBD, kemudian OPD untuk melakukan pencegahan-pencegahan,” terangnya.
Pemkot Tangsel turut memperkuat sektor lingkungan hidup sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
“Di antaranya seperti itu. Kemudian pendidikan, kesehatan, kita juga alokasikan tambahan anggaran, termasuk lingkungan hidup yang memang kita prioritaskan dalam rangka menyongsong PSEL di Tangerang Selatan,” bebernya.
Benyamin menuturkan, Pemkot Tangsel saat ini juga terus mempersiapkan tahapan PSEL. Pemkot Tangsel telah mengikuti rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan terkait persiapan program tersebut.
“Kami sudah diundang rapat oleh Kemenko Pangan. Jadi disambut positif persiapan PSEL di Tangerang Selatan,” tuturnya.
Menurut Benyamin, tahapan pelaksanaan PSEL di Tangsel masih menunggu penentuan periode pelaksanaan serta sejumlah petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia berharap proses peralihan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan PSEL dapat dilakukan pada akhir 2026.
“Hanya memang termin waktunya karena dibagi periode, nanti akan ditentukan. Tapi akhir tahun ini mudah-mudahan bisa dilakukan peralihan, karena Tangsel itu peralihan ya, bukan lelang dari awal. Kita peralihan dari Perpres 35 ke Perpres 109, seperti itu,” ungkapnya.
Dalam pembahasan bersama Kemenko Pangan, Pemkot Tangsel juga mendapatkan arahan terkait petunjuk teknis yang akan diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup serta perubahan Penetapan Lokasi (Penlok).
Selain persoalan administrasi, Pemkot Tangsel diminta mempersiapkan percepatan pekerjaan cut and fill di lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan PSEL.
“Petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kemudian juga perubahan Penlok Penunjukan Lokasi, administrasi aja. Kemudian diminta persiapan percepatan cut and fill di Tangsel untuk nanti lokasi dari PSEL itu sendiri,” tutupnya. (KO/RED)

