SERANG, LINIMASSA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tidak hanya menjadi perhatian bagi instansi tersebut, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Deden, sejumlah temuan yang berulang di Dinkes terjadi karena adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan sebagian besar di antaranya telah diselesaikan.
“Temuan ini menjadi pembelajaran sekaligus bahan evaluasi untuk seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten, bukan hanya Dinas Kesehatan,” ujar Deden, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, evaluasi BPK terhadap kinerja perangkat daerah merupakan agenda rutin yang dilakukan pemerintah daerah.
Temuan BPK Jadi Bahan Evaluasi
Penilaian tersebut mencakup seluruh aparatur, termasuk kepala OPD, terutama apabila suatu instansi berulang kali memperoleh temuan dalam hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, OPD yang terus menerima temuan serupa akan mendapat perhatian khusus dalam proses evaluasi kinerja agar permasalahan yang sama tidak kembali terjadi.
Meski demikian, Deden menegaskan bahwa pergantian maupun mutasi pejabat tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap keputusan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem kepegawaian.
Ia menjelaskan, usulan mutasi atau pencopotan pejabat harus terlebih dahulu melalui penilaian Tim Penilai Kinerja. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Banten.
“Seluruh proses mutasi maupun pergantian pejabat harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

