SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat temuan dalam pelaksanaan proyek pengadaan videotron Dinkes Banten pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pekerjaan pengadaan videotron Dinkes Banten tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sirup.inaproc.id, proyek pengadaan videotron outdoor tersebut berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Paket pekerjaan videotron Dinkes Banten itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp2,77 miliar dengan jadwal pelaksanaan pada September 2025.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten. Salah satunya meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin yang berada di bawah tanggung jawab instansinya.
Pengadaan Videotron Dinkes Banten
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjalankan fungsi pengawasan videotron Dinkes Banten secara lebih optimal dalam pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Dalam laporan tersebut, BPK memberikan waktu selama lima hari kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang telah disampaikan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait videotron Dinkes Banten ke nomor pribadinya juga belum mendapat respons.

