linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak
News

BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak

Andra
9 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Videotron Dinkes Banten
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Astuti saat diwawancarai soal temuan BPK terkait pengadaan Videotron Dinkes Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat temuan dalam pelaksanaan proyek pengadaan videotron Dinkes Banten pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pekerjaan pengadaan videotron Dinkes Banten tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sirup.inaproc.id, proyek pengadaan videotron outdoor tersebut berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Paket pekerjaan videotron Dinkes Banten itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp2,77 miliar dengan jadwal pelaksanaan pada September 2025.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten. Salah satunya meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin yang berada di bawah tanggung jawab instansinya.

Pengadaan Videotron Dinkes Banten

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjalankan fungsi pengawasan videotron Dinkes Banten secara lebih optimal dalam pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Dalam laporan tersebut, BPK memberikan waktu selama lima hari kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang telah disampaikan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait videotron Dinkes Banten ke nomor pribadinya juga belum mendapat respons.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ansor Tangsel
Gugat Wali Kota Tangsel, Ansor Jalani Sidang Perdana Perpanjangan Jabatan Sekda di PTUN
News
Desa di Lebak
9 Desa di Lebak Mulai Terdampak Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih
News
korupsi pengadaan minyak goreng
Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
News
Koperasi merah putih di Banten
Baru 45 Persen Koperasi Desa Merah Putih di Banten Beroperasi, Lebak Catat Capaian Terendah
News
Truk Kaleng Susu
Truk Bermuatan Susu Kaleng Terbalik di JLS Cilegon, DPUPR Siapkan Evaluasi Kemiringan Tanjakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan