linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak
News

BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak

Andra
9 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Videotron Dinkes Banten
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Astuti saat diwawancarai soal temuan BPK terkait pengadaan Videotron Dinkes Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat temuan dalam pelaksanaan proyek pengadaan videotron Dinkes Banten pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pekerjaan pengadaan videotron Dinkes Banten tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sirup.inaproc.id, proyek pengadaan videotron outdoor tersebut berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Paket pekerjaan videotron Dinkes Banten itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp2,77 miliar dengan jadwal pelaksanaan pada September 2025.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten. Salah satunya meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin yang berada di bawah tanggung jawab instansinya.

Pengadaan Videotron Dinkes Banten

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjalankan fungsi pengawasan videotron Dinkes Banten secara lebih optimal dalam pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Dalam laporan tersebut, BPK memberikan waktu selama lima hari kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang telah disampaikan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait videotron Dinkes Banten ke nomor pribadinya juga belum mendapat respons.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana
Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Tangsel Sinkronisasi PBB dengan PBG
Pemerintahan
Punglis di PT Nikomas Gemilang
Polda Banten Ungkap Dugaan Pungli di PT Nikomas Gemilang, 4 Orang Diamankan
News
Sungai di Lebak
Uji Laboratorium Sungai di Lebak: TSS dan Fosfat di Sungai Cidikit Lampaui Baku Mutu
News
PGN Area Tangerang
PGN Area Tangerang Mudahkan Layanan, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri
Bisnis
Kepala Bidang SDA DSDABMBK Kota Tangsel Eka Pribawa.
LHKPN Kabid SDA DSDABMBK Kota Tangsel Eka Pribawa Tahun 2024-2025 Sama, Praktisi Hukum: Copy Paste?
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan