LEBAK, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak telah menyelesaikan pengujian laboratorium terhadap sampel air Sungai di Lebak, yakni Sungai Cidikit di Kecamatan Bayah.
Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan dugaan pencemaran yang sebelumnya ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan pada 23 Juni 2026.
Pengujian air Sungai di Lebak dilakukan menggunakan sampel yang diambil dari lima titik di sepanjang aliran sungai. Hasilnya menunjukkan sebagian besar parameter kualitas air masih berada dalam batas baku mutu yang ditetapkan.
Namun, beberapa indikator, seperti Total Suspended Solids (TSS) dan Total Fosfat, tercatat melampaui ambang batas di sejumlah titik. Sementara itu, kandungan Nitrat melebihi baku mutu pada satu lokasi pengambilan sampel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menjelaskan bahwa parameter lain pengujian air Sungai di Lebak, meliputi tingkat keasaman (pH), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), oksigen terlarut (DO), serta Fecal Coliform, masih memenuhi standar kualitas air sesuai ketentuan yang berlaku.
Irvan menerangkan, tingginya nilai TSS menyebabkan tingkat kekeruhan air meningkat. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti erosi tanah, aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pertambangan, hingga limpasan air hujan yang membawa sedimen ke badan sungai.
Kadar Fosfat Sungai di Lebak
Sementara itu, meningkatnya kadar fosfat dan nitrat Sungai di Lebak diperkirakan berkaitan dengan aktivitas pertanian, peternakan, maupun limbah domestik yang berasal dari permukiman dan kegiatan industri.
Meski demikian, Irvan menegaskan hasil laboratorium tersebut hanya menggambarkan kondisi kualitas air pada saat pengambilan sampel dilakukan.
Karena itu, data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan sumber pencemaran ataupun menetapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Menurutnya, diperlukan investigasi lanjutan untuk menelusuri asal pencemar secara lebih akurat sehingga penyebab perubahan kualitas air dapat dipastikan.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Kabupaten Lebak akan melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, verifikasi di lapangan, serta meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar Sungai Cidikit.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

