linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait persoalan kabel Fiber Optik (FO) atau kabel jaringan internet.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Purqon Rohiyat mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah perwakilan perusahaan jaringan internet untuk dimintai keterangan.
“Untuk kabel FO kita sudah melakukan Puldata data Pulbaket terkait adanya laporan yang sedang kita tangani,” katanya, di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (18/8/2022).
Lanjut Purqon, adapun persoalan yang mendasari pihaknya melakukan Puldata dan Pulbaket terhadap persoalan tersebut adalah mengenai pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh para pengusaha level internet.
“Persoalannya, diduga ini para provider menggunakan tanah yang menjadi aset negara dalam hal ini lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dan itu rupanya setelah kami lakukan Puldata Pulbaket, mereka tidak pernah melakukan sewa atau melakukan pembayaran baik itu pajak atau retribusi ke Pemkot,” terangnya.
“Untuk izin pun tidak ada, tidak ada pemasukan kas ke Kota Tangsel. Ya kita mendorong untuk adanya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel,” tambah Purqon.
Diketahui, saat ini persoalan kabel internet di Tangsel tengah menjadi sorotan, baik mengenai penataan, soal estetika, dan PAD. Pemkot Tangsel sendiri telah melalukan sejumlah tindakan tegas, dengan memutus sejumlah kabel internet yang melanggar aturan. (red)