linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus Curanmor, Sebagian Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus Curanmor, Sebagian Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu
News

Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus Curanmor, Sebagian Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu

Andra
11 Juni 2026
Share
waktu baca 3 menit
Curanmor
Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun memimpin Konferensi pers pengungkapan 13 kasus curanmor di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026.
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Kepolisian Resor Cilegon berhasil membongkar 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian pelaku memanfaatkan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon pada Rabu, 10 Juni 2026.

Wakapolres Cilegon, Kompol Muhammad Ridzky Salatun, menjelaskan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon dan seluruh jajaran polsek di wilayah hukumnya.

“Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 13 perkara curanmor. Enam kasus masih dalam tahap penyidikan, sementara tujuh kasus lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki Tahap II,” ujar Ridzky.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial BS, ASP, DH, H, R, MP, dan J. Mereka diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cilegon.

Cara Pelaku Curanmor Beraksi

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku curanmor menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci palsu atau kunci T untuk mengambil kendaraan milik korban tanpa izin.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan berbagai cara lain untuk mempermudah aksinya, seperti merusak atau membongkar bagian kendaraan.

“Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan anak kunci palsu hingga tindakan merusak atau membongkar untuk menguasai kendaraan milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit sepeda motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, kunci kontak, rekaman kamera pengawas (CCTV), obeng, serta mata kunci T yang digunakan saat beraksi.

Adapun kendaraan yang berhasil diamankan antara lain Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Genio, Yamaha Vixion, dan Yamaha Mio Gear.

Khusus dalam pengungkapan kasus oleh Polsek Ciwandan, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif para pelaku tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebagian tersangka mengaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara lainnya memanfaatkan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ada pelaku yang mengaku menggunakan hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli sabu-sabu, sedangkan yang lain menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ridzky.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan