CILEGON, LINIMASSA.ID – Kepolisian Resor Cilegon berhasil membongkar 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian pelaku memanfaatkan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon pada Rabu, 10 Juni 2026.
Wakapolres Cilegon, Kompol Muhammad Ridzky Salatun, menjelaskan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon dan seluruh jajaran polsek di wilayah hukumnya.
“Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 13 perkara curanmor. Enam kasus masih dalam tahap penyidikan, sementara tujuh kasus lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki Tahap II,” ujar Ridzky.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial BS, ASP, DH, H, R, MP, dan J. Mereka diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cilegon.
Cara Pelaku Curanmor Beraksi
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku curanmor menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci palsu atau kunci T untuk mengambil kendaraan milik korban tanpa izin.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan berbagai cara lain untuk mempermudah aksinya, seperti merusak atau membongkar bagian kendaraan.
“Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan anak kunci palsu hingga tindakan merusak atau membongkar untuk menguasai kendaraan milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda kategori V.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit sepeda motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, kunci kontak, rekaman kamera pengawas (CCTV), obeng, serta mata kunci T yang digunakan saat beraksi.
Adapun kendaraan yang berhasil diamankan antara lain Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Genio, Yamaha Vixion, dan Yamaha Mio Gear.
Khusus dalam pengungkapan kasus oleh Polsek Ciwandan, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif para pelaku tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebagian tersangka mengaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara lainnya memanfaatkan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ada pelaku yang mengaku menggunakan hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli sabu-sabu, sedangkan yang lain menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ridzky.



