LINIMASSA.ID – Mantan Dirut PT Krakatau Engineering, Lussy Adriaty Dede, didakwa menerima fee senilai Rp3,25 miliar serta melakukan intimidasi terhadap seorang pengusaha terkait proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN pada periode 2017–2018.
Dalam dakwaan yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Serang, jaksa penuntut umum menyebut Lussy menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering sejak Desember 2017 hingga November 2018.
Selama menjabat, terdakwa Mantan Dirut PT Krakatau Engineering diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembayaran pekerjaan subkontrak proyek SUTT.
PT Krakatau Engineering diketahui merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mengerjakan sejumlah proyek jaringan listrik milik PT PLN.
Beberapa proyek Mantan Dirut PT Krakatau Engineering tersebut antara lain pembangunan SUTT Tayan–Sanggau, Sanggau–Sekadau, Malingping–Bayah, serta Kambang–Tapan dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah.
Karena perusahaan mengalami kendala pendanaan, PT Krakatau Engineering kemudian mencari pelaksana proyek melalui sistem subkontrak. Dalam proses itu, PT Sumber Sari Tirta Langgeng (SSTL) disebut ditunjuk sebagai subkontraktor atas arahan langsung terdakwa.
Jaksa menilai penunjukan PT SSTL dilakukan tanpa adanya izin maupun persetujuan tertulis dari PT PLN sebagai pemilik proyek utama. Kasus ini bermula ketika Lussy menawarkan pekerjaan proyek SUTT kepada Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT Maswandi.
Namun karena PT Maswandi dianggap tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek tersebut, Adrianus kemudian bekerja sama dengan Isyulianto untuk menangani pelaksanaan proyek. Sementara itu, pembiayaan kegiatan proyek disebut tetap berasal dari PT Maswandi.
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Dalam dakwaan Mantan Dirut PT Krakatau Engineering disebutkan adanya sejumlah kesepakatan, termasuk penggunaan nama perusahaan PT SSTL sebagai pelaksana subkontrak.
Selanjutnya, PT SSTL memperoleh empat paket pekerjaan proyek SUTT dari PT Krakatau Engineering dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan untuk menyetujui pencairan pembayaran progres pekerjaan melalui penandatanganan surat permintaan transfer dana kepada pihak subkontraktor.
Kewenangan tersebut diduga disalahgunakan oleh terdakwa untuk menekan pihak pelaksana proyek. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lussy mengancam akan menunda bahkan tidak menyetujui pembayaran progres pekerjaan apabila permintaan uang yang diajukan tidak dipenuhi.
Dari perbuatannya tersebut, terdakwa diduga menerima fee sebesar Rp3,25 miliar yang menurut jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dakwaan turut memuat rincian aliran dana proyek, mekanisme pembayaran back to back antara PT Krakatau Engineering dan PT SSTL, hingga proses pembayaran bertahap berdasarkan progres pekerjaan proyek PT PLN.



