SERANG, LINIMASSA.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap seorang pria bernama Firman yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna tembakau sintetis atau tembakau gorila. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap transaksi narkotika yang dilakukan melalui media sosial Instagram.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa memesan tembakau sintetis melalui akun Instagram “camel_act.store” yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perkara tembakau gorila ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat terdakwa menggunakan ponselnya untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15R dengan harga Rp850 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi digital. Setelah transaksi selesai, terdakwa menerima petunjuk lokasi pengambilan barang berupa tautan maps atau share location dari penjual.
Sekitar pukul 18.00 WIB, saat terdakwa sedang menunggu informasi lokasi pengambilan paket tembakau gorila di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, petugas Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus kertas papir serta satu unit iPhone 11 yang disimpan di saku celana terdakwa. Setelah memeriksa isi ponsel tersebut, petugas menemukan percakapan yang berkaitan dengan pengiriman lokasi paket narkotika.
Penangkapan Pengedar Tembakau Gorila
Polisi kemudian melakukan pengembangan bersama terdakwa menuju titik lokasi yang diberikan penjual tembakau gorila, tepatnya di Jalan Boulevard Raya Blok A2 Perumahan Taman Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan bungkus bekas kacang atom berwarna kuning yang berisi tiga paket plastik klip berisi tembakau sintetis 15R. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui barang haram tersebut merupakan pesanannya.
Menurut JPU, narkotika tembakau gorila itu rencananya akan diedarkan kembali oleh terdakwa. Keuntungan hasil penjualan disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Cibeber. Dari kamar pelaku, petugas menyita satu timbangan digital dan dua bungkus plastik klip bening yang diakui milik terdakwa.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik Bareskrim Polri, barang bukti tembakau gorila berupa daun kering seberat 11,4996 gram dinyatakan positif mengandung MDMB-4en PINACA yang termasuk golongan narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara, serta memperjualbelikan narkotika Golongan I.



