CILEGON, LINIMASSA.ID – Tiga remaja di Cilegon diamankan warga saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba dengan sistem “mulung”, yaitu metode penyimpanan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Jumat malam, 1 Mei 2026.
Ketiga remaja di Cilegon merupakan pelajar berinisial MZA (15), MA (14), dan MRK (15) yang masih menempuh pendidikan di tingkat SMP dan SMA swasta di Kota Cilegon.
Warga mulai curiga karena mereka terlihat berulang kali mondar-mandir di lokasi yang sama hingga tiga kali.
Karena mencurigakan, warga kemudian mengamankan remaja di Cilegon dan melakukan pemeriksaan. Dari ponsel salah satu remaja ditemukan petunjuk berupa peta lokasi.
Berdasarkan petunjuk tersebut, warga menemukan barang bukti berupa plastik hitam berisi tembakau seberat 0,56 gram.
Kapolres Cilegon melalui Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menyampaikan bahwa ketiga remaja tersebut pertama kali diserahkan ke Polsek Cilegon sekitar pukul 21.00 WIB, lalu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Cilegon keesokan harinya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Hasil penyelidikan dan uji laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung narkotika golongan satu. Meski demikian, dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa ketiganya membeli barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Mereka diketahui mengumpulkan uang secara patungan sebesar Rp50 ribu untuk memperoleh barang tersebut. Polisi juga menyebut bahwa mereka bukan pengguna aktif, melainkan hanya sesekali mengonsumsi.
3 Remaja di Cilegon Transaksi Sinte
Karena masih berusia di bawah umur, ketiga remaja di Cilegon tersebut hanya diamankan selama 1×24 jam sesuai ketentuan sistem peradilan anak. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban melapor.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon untuk melakukan asesmen melalui Tim Assessment Terpadu. Proses ini dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, serta tenaga medis.
Hasil asesmen menyatakan bahwa ketiganya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sesuai aturan yang berlaku bagi pengguna narkotika.
Dengan hasil tersebut, penanganan perkara remaja di Cilegon ini akan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mendapat persetujuan dari Kapolres.
Di sisi lain, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal barang tersebut. Transaksi diketahui dilakukan melalui media sosial, dan polisi kini tengah memburu pemilik akun yang diduga sebagai pemasok.
Zat yang digunakan diketahui bukan ganja, melainkan tembakau sintetis atau “sinte”, yaitu tembakau yang telah dicampur bahan kimia berbahaya dan termasuk dalam kategori narkotika golongan satu.
Berdasarkan hasil asesmen, tiga remaja di Cilegon dikategorikan sebagai pengguna pasif yang mengonsumsi zat tersebut sekitar satu hingga dua kali dalam sebulan.



