SERANG, LINIMASSA.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
Dari total 23.911 bidang tanah wakaf yang sudah terdata, masih terdapat sekitar 6.764 bidang yang belum memiliki sertifikat resmi.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa penyelesaian sertifikasi tanah tersebut direncanakan secara bertahap hingga tahun 2028.
Ia menjelaskan, dari sekitar 23 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat, masih ada lebih dari 6.700 bidang yang harus disertifikasi.
Karena jumlahnya cukup besar, proses sertifikasi tanah ini tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, sehingga dibagi dalam periode tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028.
Pada tahun 2026, BPN Banten menargetkan sekitar 2.900 bidang tanah wakaf dapat diselesaikan. Namun demikian, proses sertifikasi tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPN karena melibatkan berbagai tahapan di luar lembaga tersebut.
Tahapan tersebut mencakup pendaftaran, pengukuran lahan, hingga kelengkapan dokumen administrasi. Di lapangan, sering ditemukan kendala seperti belum adanya nadzir atau dokumen yang belum lengkap.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Meski demikian, progres sertifikasi tanah terus berjalan dan diharapkan meningkat hingga akhir tahun. Dengan antrean proses yang cukup panjang, BPN tetap optimistis target tahunan dapat tercapai.
Sebagai upaya percepatan, Kanwil BPN Banten juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Provinsi Banten.
Kolaborasi ini diharapkan mampu membantu proses pendataan sekaligus mempercepat sertifikasi tanah wakaf di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, terdapat sejumlah kendala yang kerap ditemui dalam proses sertifikasi. Di antaranya adalah minimnya kesadaran pengelola wakaf (nadzir) serta hilangnya dokumen penting seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), terutama ketika pihak wakif telah meninggal dunia.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, guna melengkapi persyaratan sebelum diajukan ke BPN.
Melalui berbagai langkah ini, BPN Banten berharap seluruh tanah wakaf di wilayahnya dapat segera tersertifikasi secara menyeluruh, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan umat.



